728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement

  • Latest News

    9.5.25

    Polres Sergai Amankan Eksekusi Lahan RM Simpang Tiga

     


    Sergai - Harian Swara Jiwa - Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengerahkan 115 personel untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan Rumah Makan Simpang Tiga di Kecamatan Perbaungan, Kamis, 8 Mei 2025. Pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Sergai, Kompol Hendro Sutarno, S.H.

    Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3825 K/Pdt/2024 yang dikuatkan oleh putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Sei Rampah. Permohonan eksekusi diajukan oleh PTPN IV Kebun Adolina yang diwakili oleh kuasa hukum dari Kejaksaan Negeri Sergai selaku Jaksa Pengacara Negara.

    Apel pengamanan dimulai di Pos Lantas Simpang Tiga Pekan. Sekira pukul 09.15 WIB, tim juru sita dari PN Sei Rampah memulai eksekusi dengan membacakan amar putusan oleh Panitera Sri Wahyuni, S.H., M.H., dan juru sita Rahmad Diansyah, S.H. Pihak termohon, termasuk Denis Boy Salim dan pengurus Koperasi Karyawan Adolina, mendengarkan dan menerima putusan tersebut.

    Dalam amar putusan disebutkan bahwa tergugat diwajibkan mengosongkan lahan seluas 2.679 meter persegi yang menjadi objek sengketa dan menyerahkannya kepada pihak pemohon. Objek lahan tersebut berada di Simpang Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, berbatasan langsung dengan pemukiman warga dan Jalinsum Medan–Tebing Tinggi.

    Sekitar pukul 09.42 WIB, proses pengosongan mulai dilakukan secara mandiri oleh pihak termohon, tanpa adanya perlawanan. Seluruh aset dan perlengkapan milik termohon dipindahkan ke gudang mereka di kawasan Pantai Bali Lestari.

    Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan pengosongan berjalan aman dan tertib. “Eksekusi berlangsung kondusif. Pihak termohon menerima isi putusan dan bersedia mengosongkan lahan secara damai,” ujarnya di lokasi.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pejabat utama Polres Sergai, tim Panitera PN Sei Rampah, Tim Jaksa Pengacara Negara, pihak PTPN IV Kebun Adolina, serta kuasa hukum dari Kejari Sergai. Proses eksekusi selesai sekira pukul 18.00 WIB.(Ceria).
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Polres Sergai Amankan Eksekusi Lahan RM Simpang Tiga Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top