Labura - Harian Swara Jiwa - Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 02.30 Wib Rendy Irawan 26 tahun membobol sebuah rumah warga yang lagi tidur di desa padang halaban kecamatan Aek Kuo kabupaten Labura dan berhasil melarikan satu unit sepeda motor Honda Supra x 125, warna hitam silver milik saudara Muhammad Supriadi. 23/05/25.
Ketika saksi LH terbangun mendengar suara sepeda motor yang diparkirkan sebelumnya di teras belakang dan akan dibawa kabur pelaku saksi langsung membangunkan korban Muhamad Supriadi, kemudian korban keluar rumah mengejar pelaku sampai ke jalan lintas SMP, namun tidak berhasil.
Merasa dirugikan dan keberatan atas perbuatan Rendy Irawan Korbanpun mendatangi Polsek aek natas untuk membuat laporan atas prihal yang di alaminya, pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB guna proses hukum;
Berdasarkan laporan pengaduan tersebut dilakukan penyelidikan dimana diketahui keberadaan Pelaku Rendy Irawan sedang berada di rumahnya yang bertempat di Dusun I Desa Karang Anyar Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhan batu Utara, Kanit Reskrim IPDA Bambang Wahyudi, SH, MH dan tim langsung mendatangi kediaman pelaku tersebut.
Tampa basa-basi pelaku kemudian langsung di amankan dan di bawa ke Polsek Aek Natas guna proses pemeriksaan, berikut Barang Bukti 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra x 125, tanpa plat dengan nomor rangka : MH1JB51146K456321, JB51E1446714 warna hitam silver, saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor.(ES)
0 komentar:
Posting Komentar