Muara Batang Gadis,- Harian Swara Jiwa - Bekerja sesuai dengan undang undang seorang wartawan media online inisial Kasman Daulay diancam akan diculik dan dibunuh oleh inisial Efendi Zulham (EZ) oknum warga singkuang yang saat ini VIRAL di Facebook.
Atas adanya ancaman tersebut diketahui 20/5/2025 sehingga menimbulkan rasa takut dan terancam,awak media meminta perlindungan hukum dengan melaporkannya ke Polres Resor Mandailing Natal 24/5/2025.
Awak media Bernama Kasman Daulay meminta kepada Kapolres Madina dapat secepatnya menangkap orang yang mengancam atas nyawa seseorang sesuai Pasal 336 KUHP mengatur tentang tindak pidana pengancaman.
Pelaku yang mengancam dengan kekerasan, baik secara terang-terangan maupun dengan tenaga bersama, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Jika ancaman dilakukan secara tertulis dan memenuhi syarat tertentu, hukuman penjara dapat menjadi 5 tahun.
Dengan terbitnya berita ini dan dipublikasikan ke beberapa media sosial untuk diketahui publik bahwa adanya hukum yang berlaku di Indonesia.”( KD )
0 komentar:
Posting Komentar