Serdang Bedagai - Harian Swara Jiwa - Aksi pencurian mesin kopi dan genset yang terjadi di Dusun I, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, berhasil diungkap dalam waktu dua jam oleh tim Sat Reskrim Polres Sergai. Satu pelaku bernama Zulkarnain (40) berhasil diamankan, sementara satu tersangka lainnya, Surya, masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, saat pelapor Muhammad Yasir, S.Pd. (38), warga Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, mendapat kabar dari saksi bahwa barang dagangan miliknya berupa mesin pembuat kopi dan satu unit genset telah raib dari dalam mobil ekspas miliknya yang terparkir di area belakang Kantor Bank Sumut, Desa Sei Rampah.
Merasa dirugikan hingga Rp6 juta, korban segera membuat laporan ke SPKT Polres Sergai berdasarkan LP/B/165/V/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT.
Bergerak cepat, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K, melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka Zulkarnain di Tenda Biru, Rampah Kiri, hanya dua jam setelah kejadian. Saat ditangkap, pelaku sedang mencoba menjual barang hasil curiannya.
> “Tersangka Z mengakui perbuatannya. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit mesin kopi dan 1 unit genset warna merah,” jelas IPDA Ibnu Irsady.
Kepada penyidik, Zulkarnain juga mengungkap bahwa ia tidak beraksi sendiri. Ia mencuri bersama rekannya, Surya, yang kini masuk dalam daftar buronan.
PS Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
> “Tersangka Z dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara rekan pelaku masih dalam proses pengejaran oleh tim,” tegas IPTU Zulfan.
Saat ini, Zulkarnain beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai guna penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus memburu Surya agar seluruh pelaku dalam kasus ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dodi Suara Prananta Dalam Dua Jam, Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Pencuri Mesin Kopi dan Genset, Satu Pelaku Masih Buron
Serdang Bedagai | GeberNews.com – Aksi pencurian mesin kopi dan genset yang terjadi di Dusun I, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, berhasil diungkap dalam waktu dua jam oleh tim Sat Reskrim Polres Sergai. Satu pelaku bernama Zulkarnain (40) berhasil diamankan, sementara satu tersangka lainnya, Surya, masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, saat pelapor Muhammad Yasir, S.Pd. (38), warga Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, mendapat kabar dari saksi bahwa barang dagangan miliknya berupa mesin pembuat kopi dan satu unit genset telah raib dari dalam mobil ekspas miliknya yang terparkir di area belakang Kantor Bank Sumut, Desa Sei Rampah.
Merasa dirugikan hingga Rp6 juta, korban segera membuat laporan ke SPKT Polres Sergai berdasarkan LP/B/165/V/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT.
Bergerak cepat, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K, melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka Zulkarnain di Tenda Biru, Rampah Kiri, hanya dua jam setelah kejadian. Saat ditangkap, pelaku sedang mencoba menjual barang hasil curiannya.
> “Tersangka Z mengakui perbuatannya. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit mesin kopi dan 1 unit genset warna merah,” jelas IPDA Ibnu Irsady.
Kepada penyidik, Zulkarnain juga mengungkap bahwa ia tidak beraksi sendiri. Ia mencuri bersama rekannya, Surya, yang kini masuk dalam daftar buronan.
PS Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
> “Tersangka Z dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara rekan pelaku masih dalam proses pengejaran oleh tim,” tegas IPTU Zulfan.
Saat ini, Zulkarnain beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai guna penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus memburu Surya agar seluruh pelaku dalam kasus ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.(Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar