Simalungun - Harian Swara Jiwa - Kasus dugaan penganiayaan secara berulang di Kabupaten Simalungun berbuntut panjang. Akhirnya, tujuh laporan korban yang tadinya sempat mandek, kini kembali ditindaklanjuti oleh Polisi diduga buntut dari laporan korban ke Propam Polda Sumut, Jum’at (09/5/2024) lalu.
Dalam laporannya ke Propam, korban penganiayaan, Tapian Nauli Malau, melalui kuasa hukumnya, Galaxy M Sagala SH, mendesak Kabid Propam Polda Sumut segera memeriksa Kasat Reskrim dan Kapolres Simalungun, lantaran dinilai lamban menangani kasus yang menimpa kliennya secara berulang.
Dimana sejak tahun 2021, laporan kliennya tidak ditindaklanjuti. Sementara penganiayaan itu terjadi secara berulang hingga tujuh kali dengan melibatkan banyak orang.
Kini, usai adanya laporan ke Propam, kasus dugaan penganiayaan tersebut kembali ditindaklanjuti Polisi. Pihak Polres Simalungun melakukan pemanggilan terhadap sejumlah terduga pelaku.
Adapun para terduga pelaku yang kembali dipanggil Polres Simalungun dalam kasus melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang yang terjadi pada, Senin 28 Oktober 2024 lalu, diantaranya JG, BBS, SG, dan JT.
Diberitakan sebelumnya, Tapian Nauli Malau, warga Desa Pertibi Tembe, Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo, sudah tujuh kali membuat laporan sejak tahun 2021. Namun hingga kini para pelaku termasuk LG belum juga dilakukan penahanan oleh Polres Simalungun.
Padahal, sejak November 2024, Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Pihak Polres Simalungun hanya menyatakan telah melayangkan panggilan tehadap tersangka.
Galaxy menyebut, Polres Simalungun lamban dalam penanganan kasus yang telah lama terjadi. Dari 7 laporan, hanya satu yang naik ke persidangan dengan satu terdakwa. Sedangkan pelaku lainnya masih bebas berkeliaran.
Untuk diketahui, lokasi peristiwa yang tergolong sadis itu terjadi di Dusun Happoan, Desa Naga Meriah, Kecamatan Pematang Silimakuta Dolok, Kabupaten Simalungun. (Tim)
0 komentar:
Posting Komentar