Jakarta - Harian Swara Jiwa - Ketua Umum Relawan Persatuan Nasional (RPN) Ikhyar Velayati menilai minta agar Kejaksaan harus lebih berani dan maximal dalam memberantas kasus korupsi besar yang merugikan negara hingga ratusan triliyun karena sudah di lindungi oleh Peraturan Presiden (Perpres) dalam melaksanakan tugasnya.
" Kejaksaan harus bisa menuntaskan kasus korupsi besar yang berjumlah ratusan triliyun hingga ke akar akarnya dan memenjarakan aktor intelektualnya beserta jaringannya, tidak ada lagi alasan tidak mampu dan tidak berani,karena sudah di dukung secara penuh oleh presiden lewat Perpres nomor 66 tahun 2025," tegas Ikhyar di Jakarta, Sabtu (24/5/2025)
Menurut Ikhyar Perpres ini membuktikan presiden Prabowo komitmen mendukung agenda reformasi 1998
" Salah satu agenda reformasi yang di perjuangkan oleh aktivis 98 adalah pemberantasan korupsi. Perpres ini membuktikan bahwa Presiden Prabowo seorang reformis sejati," ujar Ikhyar yang pernah beberapa kali di tahan karena aktivitas politiknya semasa rezim Orde Baru
Ikhyar mengatakan tugas kaum pro demokrasi saat ini adalah mengawal program reformasi yang sedang di jalankan oleh pemerintahan Prabowo - Gibran
' jika dulu kaum pro demokrasi bersama rakyat berjuang menjatuhkan rezim Orba yang anti reformasi, saat ini tugas aktivis reformasi berjuang bersama untuk mengawal program program reformasi yang sedang di jalankan oleh pemerintahan Prabowo - Gibran dari kaum kontra reformasi yang selalu mendiskreditkan pemerintahan saat ini," kata Ikhyar
Seperti di ketahui, Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Pepres itu mengatur bahwa jaksa mendapat perlindungan dari TNI dan Polri.
Perpres itu diteken Prabowo pada Rabu (21/5/2025) kemarin. Dalam Pasal 1 ayat (1) dituliskan bahwa perlindungan negara dimaksudkan untuk memberikan jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.( Tim )
0 komentar:
Posting Komentar