Muara Batang Gadis - Harian Swara Jiwa - Diduga Seorang preman pungli inisial Zulham di singkuang dilaporkan ke polisi pungut biaya lapak jutaan rupiah.
Dimana adanya pungutan liar dari keluhan masyarakat yang berjualan di pekan 18/5/2025 Singkuang kecamatan muara Batang gadis.kab.madina Sumut, pedagang kecil mengeluh saat dikonfirmasi awak media.
”kami membayar lapak 2000.000;itupun dibuat sangsi,jika tidak masuk berjualan tiga kali berturut-turut,maka lapak tersebut hangus dan diberikan pada orang lain”keluhnya.
Uang lapak yang dipungut Zulman berpariasi,ada yang membayar 100.000; pertempat.
atas insiden tersebut masyarakat desa Singkuang telah melaporkan saudara Zulham/julam ke polisi, Terindikasi tidak memiliki surat izin penggunaan tempat pasar Minggu dari Dinas Perdagangan atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP), di Kabupaten Mandailing Natal.
Maka dari itu Zulham dinilai kuat dugaan memungut biaya pasar Minggu Singkuang secara premanisme pungli yang dapat dijerat Pelaku pungli yang bukan anggota pihak berwenang atau pemerintahan dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP. Pasal ini mengatur tentang pemerasan, di mana siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu dapat dihukum penjara maksimal 9 tahun.
Dengan terbitnya berita ini diminta Polsek sektor muara Batang gadis untuk menangkap pelaku yang telah dilaporkan melalui Dumas pada tanggal 20/05/2025 dan ditembuskan ke Kapolres Madina dan kejaksaan negeri Mandailing Natal.
(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar