Medan,( Harian Swara Jiwa ) Kuasa Hukum Pelapor sekaligus terlapor Andika Carlie mengugat Kapolrestabes Medan tergugat 1, Kasat Reskrim Polrestabes Medan tergugat II dan Penyidik pembantu Satreskrim Polrestabe Medan, inisial RCS tergugat III dalam gugatan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara sidang praperadilan (Prapid) nomor: 32/Pid.Prs/2025/PN MDN.
Kuasa hukum, Sunggul Situmorang S. H bersama Irvan Ebenezer Bagariang S. H mengugat ketiganya terkait sah atau tidaknya penanganan perkara dan status tersangka terhadap 4 (Empat) warga yang dilaporkan dalam perkara pengeroyokan sebagaimana yang tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/3115/XI/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tgl 3 November 2024 atas Pelapor Juhara Alberto P. Hutahaean.
Sedangkan kliennya, melaporkan Juhara Alberto P. Huhaean cs dengan bukti lapor dalam laporan polisi nomor: LP/B/384/XI/2024/SPKT/SEK.MEDAN BARAT/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 5 November 2024 atas nama Pelapor Andika Charlie.
Menurut Kuasa Hukum penggugat, penanganan perkara saling lapor terhadap warga tersebut tidak memenuhi ketentuan penyidikan yang relevan dengan KUHAP dan ketentuan undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
" Tidak ada gelar perkara yang menghadirkan kedua belah pihak dan laporan split meskinya memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal saling lapor oleh penyidik pembantu untuk memastikan perkara layak untuk ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam KUHP" ujar Sunggul Situmorang S. H didampingi rekannya Irvan Ebenezer Bagariang S. H, Rabu (14/5/2025).
Dalam perkara ini, Sunggul Situmorang S. H bersama Irvan Ebenezer Bagariang S. H selaku kuasa hukum tersangka akan melaporkan ketiganya ke Bidpropam Polda Sumut.
" Harusnya hari ini kita sudah ke Wassidik, sebab barusan penyidik propam mengarahkan untuk membuat dumas ke Wassidik, namun harus kita tunda karena ada gelar perkara, kemungkinan besok kita kesini lagi (Polda Sumut-red)." Imbuh Sunggul Situmorang S. H.
Dijelaskan kejadian perkelahian antar warga berbuntut saling lapor bermula terjadi pada hari Minggu tanggal 3 November 2025 di Jalan Karya Gang. Perdamaian No. 24 kelurahan Karang Berombak kecamatan Medan Barat Kota Medan sekira pukul 18.00.Wib.
Perkelahian dipicu aksi warga Inisial JAPH yang memarkirkan mobil dipinggir jalan Gang. Perdamaian tepatnya di depan rumahnya, oleh warga JAPH diminta untuk tidak memarkirkan kendaraan mobil yang memakan sebagian besar jalan, sehingga warga pengguna jalan khususnya warga setempat (GG.Perdamaian) merasa terganggu.
Tak senang ditegur warga, JAPH lantas marah dan menyerang warga yang komplin atas keberadaan mobil yang terparkir tersebut.
Akibatnya warga yang tersulut emosi menyerang balik tindakan JAPH terhadap warga seorang ibu yang sempat mengalami cedera.
Dan sebelumnya permasalahan ini juga sudah disampaikan warga kepada Rukun Tetangga (RT) akan tetapi AJHP tetap memarkirkan mobilnya dibadan Gang tersebut.(Tim )
0 komentar:
Posting Komentar