728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement

  • Latest News

    29.5.25

    Kapolsek Medan Labuhan Tangkap Buronan Kasus Pencurian

     




    Medan Labuhan - Harian Swara Jiwa - Setelah sempat buron selama kurang lebih lima bulan, akhirnya pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan diringkus tim opsnal unit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Selasa (27/5).

    Kerap meresahkan masyarakat, Supriadi alias Andi (24) warga Jln Yong Panah Hijau kelurahan Labuhan Deli kecamatan Medan Marelan dilaporkan korbannya Ali Akbar (32) warga yang sama, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) KUHP.

    Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea melalui Kanit Reskrim Amzar Nodi menjelaskan kronologi kejadian diketahui pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 tahun lalu sekitar pukul O3.OO Wib di jalan Yong Panah Hijau Link.VII kelurahan Labuhan Deli kecamatan Medan Marelan.

    "Kronologis dugaan tindak pidana tersebut berawal pada malam kejadian korban keluar rumah untuk membeli makanan dengan posisi istri berada di dalam rumah dan pintu digembok dari luar oleh korban (pelapor). Namun setelah korban kembali ke rumahnya didapati gembok pintu telah dirusak oleh seseorang. Selanjutnya istri korban dengan wajah ketakutan menceritakan bahwasanya pelaku masuk kedalam rumah sambil menenteng sebilah parang dan mengambil Handphone dan uang di dalam celengan," beber Kanit Reskrim.

    Atas terjadinya dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, korban membuat laporan polisi Nomor: STPLP / 15 / I / 2025 / SU / PEL-BEL / SEK - MEDAN LABUHAN Tanggal 07 Januari 2025.

    "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 ayat (2) KUHP, pencurian dilakukan di malam hari di dalam rumah atau pekarangan tertutup. Ancaman penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.(Tim)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kapolsek Medan Labuhan Tangkap Buronan Kasus Pencurian Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top