Belawan,( Harian Swara Jiwa )Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Nasrudin (63), warga Desa Hamparan Perak, diamankan karena diduga melakukan pengoplosan BBM jenis pertalite dengan bahan kondensat untuk diperjualbelikan secara eceran.
Plh. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka kami tangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengoplosan BBM subsidi di wilayah mereka. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di lokasi,” ungkap AKP Riffi.
Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut antara lain 1 unit mobil Suzuki Carry, 6 jerigen berisi 40 liter BBM pertalite yang telah dicampur bahan kondensat, 2 buah corong plastik, 1 selang, serta 1 bungkus pewarna. “Modus yang digunakan pelaku adalah mencampur pertalite dengan kondensat dan menambahkan pewarna agar tampak seperti pertalite murni. Campuran tersebut kemudian akan dijual ke masyarakat melalui pertamini,” jelasnya.
AKP Riffi Noor Faizal menambahkan bahwa tersangka kini sudah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan pengoplosan BBM subsidi tersebut,” tegasnya. Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitarnya demi menjaga ketersediaan dan kualitas BBM bersubsidi yang semestinya digunakan oleh masyarakat yang berhak.(Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar