Medan - Harian Swara Jiwa - Kuasa Hukum korban penganiayaan Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara, melaporkan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara dan Was Sidik Poldasu.
Kapolsek Padang Bolak dan Kanit Reskrim, dilaporkan ke Propam Poldasu dan Was Sidik Poldasu. Terkait Kriminalisasi laporan Klien saya, yang dimana penyelidikan ditanganinya tahun 2024, diberhentikan oleh Polsek Padang Bolak.
Bisa diketahui korban melaporkan kejadian penganiayaan yang dia alaminya, terjadi pada saat melaksanakan Unjuk rasa bersama rekan-rekannya, lalu terjadi kericuhan antara petugas pengamanan Satpol PP dengan dirinya bersama rekan-rekan.
Dalam kericuhan tersebut terjadi penganiayaan kepada dirinya bersama
rekan-rekan unjuk rasa, ia dipukul sejumlah anggota Satpol PP.
Kejadian itu terjadi tepat di depan gerbang Kantor Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kamis (20/3/2024) tahun lalu.
Beranjak dari penganiayaan yang dialami nya tersebut ia melakukan upaya hukum dengan melaporkan Oknum petugas Satpol PP, ke Polsek Padang Bolak.
Maksud kedatangannya ke Propam Poldasu dan Was Sidik Poldasu, untuk melakukan upaya Hukum dan Melaporkan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak, yang diduga saat menjalankan tugasnya itu tidak profesional serta dianggap melanggar kode etik Polri, Pasal 5 Ayat (1) huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Pihaknya melaporkan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak, usai laporan yang dibuat korban tidak ditindaklanjuti serta diberhentikan, yang dimana menurut Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak tidak memenuhi unsur pidana.
Agus Halawa.SH., mengatakan bahwa Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak, diduga secara gegabah memberhentikan Pasal 170 KUHP, yang dialami Klien nya.
Seharusnya pihak penyidik memberikan kepastian hukum kepada Ongku Parmohonan Harahap, karena Klien nya mengalami tindakan penganiayaan secara bersama-sama.
Ia juga meminta Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.H., S.I.K., Propam Poldasu Dan Was Sidik Poldasu untuk dapat memberikan Atensi terkait laporan yang diduga sudah diberhentikan secara sepihak, ucapnya
Agus Halawa.SH., menyampaikan sejak kapan tindak pidana penganiayaan 170 KUHP bukan merupakan tindak pidana, padahal
Umum dan mengunakan kekerasan.
Saya meminta Kepada Bapak Kapoldasu, untuk mencopot dan mengevakuasi kembali Kapolsek serta Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak, dimana saya melihat bahwa ketidak Profesional dan Kriminalisasi diduga dilakukan untuk menekan pemberhentian laporan Klien saya, ucap Agus Halawa.SH,.
0 komentar:
Posting Komentar