Labuhan batu Utara - Harian Swara Jiwa -Ahli Waris Amman Munthe Bin Saddan Munthe Bin Raja Baroyun Munthe alias Jabarayun Munthe alias Khalifah Ali Romathoni Munthe secara resmi telah membuat pengaduan tertulis kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara terkait dugaan praktek illegal logging dan perambahan hutan yang terjadi di areal tanah warisan mereka di Hajoran Desa Hatapang Kecamatan Na X-X Labura Provinsi Sumatera Utara. 39/05/25.
Amman meminta agar aktivitas tersebut distop Dalam Dumas yang ditandatangani Ahli Waris Amman Munthe meminta agar Kadis LHK Sumatera Utara bersama jajarannya serta Instansi/ APH/ Pihak terkait untuk menindaklanjuti
Mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan langsung
Seluruh aktivitas Illegal logging dan perambahan hutan untuk segera distop
Dan Melakukan penangkapan dan penindakan terhadap pelaku Illegal logging dan perambahan hutan juga
Melakukan rehabilitasi terhadap area yang telah rusak akibat praktek illegal logging dan perambahan hutan tersebut dimana biayanya dibebankan kepada para pelaku .
Surat Pengaduan Amman tersebut ditembuskan kepada Presiden RI, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Gakkum LHK Sumatera, Gubernur Sumut, Pangdam I Bukit Barisan, Kejatisu, Kapoldasu, Bupati Labura, Ketua DPRD Labura, dan rekan-rekan Pers
Ketika Surat Pengaduan Amman Munthe dikonfirmasi wartawan kepada Kadis LHK Provinsi Sumatera Utara Ir Yuliani Siregar M.AP, yang bersangkutan membenarkannya. ” Pengaduan sedang kita proses ” pungkasnya melalui WhatsApp pada hari Kamis, 29/05/2025).kemarin
Terkait praktek dugaan Illegal logging dan perambahan hutan yang terjadi di areal yang diklaim sebagai tanah warisan Raja Baroyun Munthe alias Jabarayun Munthe alias Khalifah Ali Romathoni Munthe, Non Gouvermental Organization Indonesia Law Enforcement (NGO-ILE) telah melakukan investigasi ke area tersebut.
Hasilnya, memang telah terjadi dugaan praktek illegal logging dan perambahan hutan di area ini lebih kurang selama 6 bulan terakhir. Ada 5 alat berat berupa Bego (Excavator) dan Doser (Bulldozer) yang dioperasikan. Selain itu, mesin penumbang dan pemotong berupa Senso juga banyak digunakan untuk memperlancar kegiatan para mafia ini.
Sementara untuk luas area yang sudah dihajar sampai tanggal 15 Mei 2025 saja, diperkirakan tidak kurang dari 5 KM yang sudah dibangun jalan menggunakan alat berat untuk mengambil kayu log (bulat) dari area ini. Menurut taksasi dari para pemain kayu diperkirakan sudah ribuan ton yang dikeluarkan kayu log dari area ini. Artinya, kalau ini Illegal, maka Negara sudah dirugikan puluhan milyar rupiah dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kehutanan.
Oleh karena itu, Direktur Eksekutif NGO-ILE RS Hasibuan Mohon Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar memerintahkan Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Kejaksaan Agung, Kapolri, dan Aparat Penegak Hukum terkait termasuk KPK, untuk melakukan pengusutan, dan penindakan tegas terhadap Pelaku Illegal Logging dan Perambahan Hutan Di Gugus Bukit Barisan Kabupaten Labuhan batu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dari hasil investigasi kami ke lapangan, diduga kuat telah terjadi praktek illegal logging dan perambahan hutan di area Hajoran ini. Sebab, para pelaku diduga kuat tidak memiliki izin untuk melakukan pengambilan kayu dan perambahan hutan. Bahkan, menurut data yang kami dapatkan bahwa area ini termasuk area hutan larangan ” pungkas Direktur Eksekutif NGO-ILE RS Hasibuan (tim)
0 komentar:
Posting Komentar