Medan-Harianswarajiwa-Tiga warga negara (WN) Sri Lanka,Thangavadivel Kamalathsan, Rasiah Sukanthan, dan Makhandran Thilipan, masing-masing divonis 17 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyelundupan manusia dengan tujuan Reunion Island, Prancis.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Yohana Timora Pangaribuan dalam persidangan di Ruang Cakra 6 PN Medan, Rabu (23/9/2026) sore.Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karenanya masing-masing selama 1 tahun 5 bulan (17 bulan),” ujar hakim.
Majelis hakim menyatakan perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 120 ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam mencegah tindak pidana penyelundupan manusia.
Sementara hal yang meringankan, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum.Sedangkan hal meringankan, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga, mengakui perbuatannya, menyesali dan belum pernah dihukum,” kata hakim.
Atas putusan tersebut, penasihat hukum ketiga terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari.Perkara ini bermula pada Juni 2025. Thangavadivel, Rasiah, dan Makhandran bersama Aswin Sures yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), diduga merencanakan keberangkatan sejumlah calon penumpang menuju Reunion Island.
Para terdakwa menyiapkan kapal KM Nagata yang rencananya digunakan untuk mengangkut calon penumpang dari Langsa, Aceh, menuju Reunion, Prancis.Dalam perkara tersebut, Thangavadivel disebut telah membayar uang muka kapal sebesar Rp60 juta dan kembali mengirimkan uang sebesar Rp50 juta.
Sementara tarif yang dibebankan kepada calon penumpang berkisar Rp30 juta hingga Rp40 juta per orang. Bahkan, terdapat calon penumpang yang dikenakan tarif hingga USD5.000.Rasiah disebut berhasil mendapatkan 26 calon penumpang. Salah satunya Nadarajah Sureskumar yang telah membayar Rp36 juta.Sedangkan Makhandran disebut memperkenalkan sejumlah calon penumpang kepada Thangavadivel untuk ditawarkan keberangkatan menggunakan kapal tersebut.
Thangavadivel juga disebut menerima uang sebesar USD4.000 terkait pembayaran calon penumpang bernama Samithamby Krishnamoorthy.Selain itu, dua calon penumpang lainnya mengirimkan uang sebesar Rp170 juta yang kemudian disebut digunakan untuk kepentingan pribadi.Atas perbuatannya, ketiga terdakwa kemudian diproses secara hukum dan akhirnya dijatuhi hukuman masing-masing 17 bulan penjara.(BR)
0 komentar:
Posting Komentar