MEDAN –Harianswarajiwa//Tak terima dituduh berselingkuh hingga menjadi viral di media sosial, pihak Iqbal Akbar resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polrestabes Medan atas dugaan pencemaran nama baik.
Adapun Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/4079.
Kuasa hukum Iqbal Akbar dari Kantor Hukum Octo G. M. Simangunsong, S.H. & Associates, Henry Pakpahan, mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh karena sejumlah konten yang beredar di Facebook, Instagram hingga TikTok dinilai memuat informasi yang tidak sesuai dengan fakta dan merugikan nama baik kliennya.
Kami mengambil langkah hukum karena ada informasi yang kami nilai tidak sesuai dengan fakta. Kami meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini agar fakta sebenarnya terungkap,” tegas Henry dalam konferensi pers di Medan, Rabu (23/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Eby Nurhazanah, perempuan yang ikut terseret dalam isu tersebut dan dituding memiliki hubungan khusus dengan Iqbal Akbar, juga memberikan bantahan.
Eby menjelaskan bahwa keberadaannya di lokasi pada malam kejadian murni berkaitan dengan pekerjaannya sebagai brand ambassador sebuah klinik kecantikan.
Hubungan saya dengan Iqbal tidak seperti yang diberitakan. Saya hadir untuk memenuhi undangan acara klinik kecantikan dan pergi bersama pihak lainnya, bukan memiliki hubungan khusus,” ujar Eby.
Eby juga meluruskan informasi terkait telepon seluler yang disebut dalam narasi yang beredar di media sosial.
Ia menegaskan bahwa ponsel yang digunakannya merupakan iPhone 17 Pro Max dengan kapasitas penyimpanan 256 GB, sekaligus membantah kabar yang menyebut perangkat tersebut memiliki kapasitas 2 terabyte.
Sementara itu, Riska, perempuan lain yang terlihat dalam video viral tersebut, mengaku keberatan karena video yang menampilkan wajahnya tersebar luas di berbagai platform media sosial.
Ia menegaskan bahwa ponsel yang digunakannya merupakan iPhone 17 Pro Max dengan kapasitas penyimpanan 256 GB, sekaligus membantah kabar yang menyebut perangkat tersebut memiliki kapasitas 2 terabyte.
Sementara itu, Riska, perempuan lain yang terlihat dalam video viral tersebut, mengaku keberatan karena video yang menampilkan wajahnya tersebar luas di berbagai platform media sosial.
Saya pribadi, jujur saya merasa keberatan atas beredarnya video diri saya di semua sosial media yang ada wajah saya, karena saya tidak tahu menahu dan saya tidak nyaman dengan beredarnya video itu,” tegas Riska.
Henry mengatakan pihaknya juga tengah mempersiapkan langkah hukum terkait keberadaan video tersebut. Ia menyebut akan kembali mendatangi Polrestabes Medan dengan membawa Eby dan Riska untuk membuat laporan.
“Dalam waktu dekat, saya akan kembali ke Polrestabes Medan untuk membuat laporan terkait dengan membawa dua wanita yang ada di dalam video viral tersebut,” Ucap Henry.
Menurut Henry, Eby dan Riska merasa malu dan dirugikan akibat penyebaran video serta narasi yang dinilai menyerang harkat dan martabat keduanya.
“Kedua wanita yang ada di dalam video tersebut, yakni Ibu Eby dan Ibu Riska, merasa malu dan tersakiti sehingga mereka dibenci oleh keluarga mereka. Terlebih lagi narasi yang dibuat dalam video yang viral menuding mereka dengan kata-kata tidak pantas yang membuat harkat dan martabat mereka menjadi tidak baik di mata publik,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial.
Masyarakat diminta tidak ikut menyebarkan informasi atau spekulasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan penyelesaian perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
Menurut, Henry pihaknya berharap proses hukum dapat mengungkap fakta sebenarnya terkait informasi yang telah beredar luas di media sosial.(Tim)

0 komentar:
Posting Komentar