728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    16.9.26

    Polisi Tangkap IRT Saat Jual Narkoba Ke Tetangga

    Medan//Harianswarajiwa//Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NW (41) ditangkap lagi karena menjual narkoba ke tetangganya di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku baru keluar dari penjara dalam kasus yang sama.NW ini residivis kasus yang sama,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Senin (14/9/2026).

    Rafli mengatakan pelaku ditangkap di sekitar rumahnya di Jalan Mesjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan, Jumat (11/9/26). Saat itu, polisi menemukan 2 paket ganja dari tangan pelaku. Barang haram itu diduga hendak dijual NW.

    NW kami amankan saat diduga hendak melakukan transaksi, di awal penangkapan kami menyita 2 paket ganja siap edar yang disita dari tangan pelaku,” jelasnya.

    Saat ditangkap, pelaku sempat mengelabui petugas kepolisian dengan menyebutkan bahwa dirinya tidak ada lagi menyimpan narkoba lainnya. Namun, saat penggeledahan di sekitar tempat NW ditangkap, petugas menemukan 2 paket ganja yang disimpan dalam sebuah tas.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, NW ini pernah dipenjara pada tahun 2022 dan bebas pada tahun 2025. Pelaku mengaku mengedarkan narkoba dalam kurun waktu dua pekan terakhir.Rafli menyebut barang haram ini didapat NW dari pelaku BT. Kini, polisi tengah memburu pelaku BT.

    NW mengaku mendapat pasokan narkoba dari seorang pria berinisial BT. NW dan BT tidak bertemu saat bertransaksi, biasanya akan diletakkan di (tempat) ditentukan oleh BT. Terkadang di tong sampah, terkadang di pinggir selokan. Setelah diletakkan, NW nantinya akan mengambilnya dan kemudian mengedarkannya.( BT )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Polisi Tangkap IRT Saat Jual Narkoba Ke Tetangga Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top