728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    18.9.26

    Dua Bendahara BOS SMK Ganda Husada Dwi Syafitri Dan Nurani Divonis Lepas

    Medan//Harianswarajiwa//Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada Tebing Tinggi.Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya, yakni mantan Bendahara BOS Dwi Syafitri dan Nurani Saragih, justru divonis lepas (onslag van recht vervolging) dari segala tuntutan hukum.

    Putusan terhadap kelima terdakwa tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu dalam persidangan di PN Medan, Rabu (16/9/2026).Tiga terdakwa yang dinyatakan bersalah masing-masing adalah Ketua Yayasan SMK Ganda Husada Firman Sitorus, Muhammad Eko Jumadi dan Wirasanti.

    Firman Sitorus dijatuhi pidana empat tahun penjara, Muhammad Eko Jumadi satu tahun penjara, sedangkan Wirasanti dihukum dua tahun penjara.Sementara itu, Dwi Syafitri dan Nurani Saragih yang sebelumnya dituntut masing-masing empat tahun penjara dinyatakan lepas oleh majelis hakim.

    Menghukum lepas terdakwa Dwi Syafitri dan Nurani Saragih karena tidak terbukti melakukan korupsi seperti yang didakwakan JPU,” ujar Hakim Khamozaro saat membacakan amar putusan.Majelis hakim menilai berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, Dwi dan Nurani tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS bersama Ketua Yayasan dan Kepala SMK Ganda Husada.

    Keduanya merupakan guru yang merangkap sebagai bendahara BOS. Menurut majelis hakim, peran Dwi dan Nurani sebatas menangani administrasi dan tidak terbukti menikmati uang yang bersumber dari penyaluran dana BOS.Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan keduanya harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum serta memerintahkan agar keduanya dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan).

    Mendengar putusan tersebut, Dwi dan Nurani yang sejak awal persidangan terlihat saling menggenggam tangan tak kuasa menahan tangis. Keduanya menangis haru setelah dinyatakan lepas.Namun, putusan terhadap Dwi dan Nurani belum berkekuatan hukum tetap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan mengajukan banding.Kami mengajukan banding,” kata JPU Edwin Lumban Tobing seusai persidangan.

    Sementara itu, dalam perkara yang sama, majelis hakim menyatakan Firman Sitorus, Muhammad Eko Jumadi dan Wirasanti terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara dengan masa hukuman berbeda.Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi yang dibacakan pada 5 Agustus 2026.

    Wirasanti sebelumnya dituntut empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta.
    Muhammad Eko Jumadi dituntut empat tahun penjara, denda Rp200 juta serta uang pengganti Rp14.730.000.Sedangkan Firman Sitorus dituntut enam tahun penjara, denda Rp240 juta serta uang pengganti Rp498 juta.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.Sementara hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

    Perkara tersebut berawal dari dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS pada SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021.
    Berdasarkan dakwaan JPU, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp513.130.240.(BR)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dua Bendahara BOS SMK Ganda Husada Dwi Syafitri Dan Nurani Divonis Lepas Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top