Dolok Masihul//Harianswarajiwa//Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul berhasil mengungkap kasus pencurian kompresor AC di SMA Negeri 1 Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berinisial RH (28) berhasil diamankan, sementara seorang rekannya berinisial PL masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H, bersama Kanit Reskrim Ipda L. Torosky RBP Manik, S.H., memimpin langsung tim opsnal dalam penyelidikan hingga penangkapan pelaku pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.Kasus ini bermula pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di SMA Negeri 1 Dolok Masiul yang beralamat di Jalan Mutiara No. 1, Kelurahn Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Saat itu, seorang guru sedang mengajar di laboratorium IPA dan menyalakan pendingin ruangan (AC). Namun, ruangan tidak kunjung terasa dingin. Setelah dilakukan pemeriksaan pada bagian luar unit AC, diketahui mesin kompresor AC merek Samsung telah hilang setelah dibongkar oleh pelaku.Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian materiil sekitar Rp6 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Dolok Masihul untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menerima laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap RH.Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya berinisial PL yang saat ini masih dalam pengejaran.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga plat body cover atau casing AC merek Samsung yang sebelumnya dibuang para pelaku ke dalam parit di belakang area sekolah.Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa proses pengejaran terhadap satu pelaku lainnya masih terus dilakukan.
Satu pelaku berinisial RH berhasil diamankan beserta barang bukti, sementara satu rekan pelaku berinisial PL masih dalam pengejaran tim di lapangan.Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak pengelola fasilitas publik maupun pendidikan untuk memperketat pengamanan lingkungan serta segera melapor ke pihak kepolisian terdekat apabila melihat aktivitas mencurigakan guna mencegah tindak kejahatan serupa,” ujarnya.
Saat ini tersangka RH beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dolok Masihul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar