Jakarta///Harianswarajiwa//Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan sebelum terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemetaan tersebut dilakukan melalui kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring.Delapan titik rawan itu terbagi dalam dua area, yakni layanan penerbitan sertifikat serta tata kelola penerbitan hak guna usaha (HGU).
Jauh sebelum terjadinya peristiwa tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), KPK sudah mewanti-wanti delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan, lewat kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring," kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2026).
Delapan titik rawan tersebut meliputi rendahnya akses penggunaan layanan, ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan, adanya tambahan biaya layanan pertanahan, belum diserahkannya berkas yang telah selesai, serta lemahnya pengawasan penerbitan sertifikat.KPK juga menemukan potensi penyimpangan dalam standar operasional prosedur (SOP) penerbitan HGU, belum adanya pemetaan sertifikat HGU, serta minimnya pengawasan atas penerbitan HGU.
Berdasarkan kajian KPK, rata-rata ketidaktepatan kesepakatan tingkat layanan atau service level agreement (SLA) penyelesaian layanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Wilayah Jabodetabek mencapai 73,49 persen.Tiga kantah dengan tingkat ketidaktepatan waktu tertinggi, yakni Kantah Kota Depok sebesar 91,14 persen, Kantah Kabupaten Bekasi 87,5 persen, dan Kantah Kabupaten Bogor 86,9 persen.
Ketidaktepatan SLA paling tinggi ditemukan pada layanan peralihan hak jual beli sebesar 90,3 persen, perubahan hak atas tanah 73,4 persen, dan roya 73,3 persen.Persoalan biaya juga menjadi temuan KPK. Sebanyak 63,83 persen pengguna layanan langsung yang menjadi responden mengaku menemukan tambahan biaya di luar tarif resmi.
Dari jumlah tersebut, 53 persen menyebut tambahan biaya mencapai lebih dari 200 persen dibandingkan biaya resmi.KPK turut menemukan dugaan penyimpangan SOP dalam penerbitan HGU. Berdasarkan data layanan pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU, ditemukan penyimpangan berupa tambahan waktu serta biaya lain.
Pada 2021, sebanyak 61 persen layanan HGU tercatat melebihi SLA. Rata-rata penyimpangan waktu penerbitan HGU mencapai empat bulan dan berdasarkan informasi dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dapat mencapai enam hingga 12 bulan.KPK juga telah mengidentifikasi adanya penyimpangan SOP penerbitan HGU di sektor pertanahan," ujar Budi.
Pada tahun yang sama, Kantah Kutai Timur tercatat sebagai kantor pertanahan dengan jumlah berkas HGU terbanyak yang melebihi SLA, yakni sekitar 24 persen dari berkas secara nasional.Sementara itu, ketidaktepatan SLA pada tiga Kantah dengan layanan HGU terbanyak tercatat 100 persen di Kantah Kutai Kartanegara, 80 persen di Kantah Kabupaten Sumbawa, dan 71 persen di Kantah Kutai Timur.
KPK juga menemukan persoalan biaya tidak resmi dalam penerbitan HGU. Berdasarkan wawancara mendalam dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), tambahan biaya tidak resmi dalam penerbitan HGU disebut mencapai 250 persen dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).Atas berbagai temuan tersebut, KPK telah menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada Kementerian ATR/BPN.
Rekomendasi tersebut mencakup penguatan indikator kinerja Kantah berdasarkan penggunaan layanan langsung dan ketepatan SLA. KPK juga meminta informasi biaya layanan disampaikan secara transparan serta menyediakan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) terkait pungutan liar.
Selain itu, KPK mendorong pembangunan sistem notifikasi perkembangan berkas, penguatan pengawasan, perbaikan SOP penerbitan HGU, hingga percepatan kebijakan satu peta.Upaya pencegahan juga dilakukan melalui Program Penguatan Integritas dan Antikorupsi (PRESTASI) pada 11-14 Agustus 2026.
Program tersebut memberikan penguatan integritas aparatur sipil negara (ASN) Kementerian ATR/BPN, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta tata kelola pertanahan.Penindakan yang dilakukan perlu dimaknai sebagai momentum korektif untuk memperkuat perbaikan tersebut, seraya mengajak seluruh masyarakat berperan aktif mengawasi dan melaporkan setiap potensi penyimpangan demi mewujudkan layanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari risiko korupsi," kata Budi.(Geo)
0 komentar:
Posting Komentar