728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    18.9.26

    PN Medan Sidangkan Yaqub A Mu'arif Terdakwa Pemberi Suap Bupati Langkat Syah Afandin

    Medan//Harianswarajiwa///Terdakwa Yaqub Abdhal Mu’arif, pihak swasta yang didakwa menyuap Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/9/2026).Sidang perdana yang digelar di Ruang Utama PN Medan tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Persidangan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis. Sementara JPU KPK yang membacakan dakwaan di antaranya Yoyok Fiter Haiti Fewu bersama tim, di hadapan majelis hakim dan tim penasihat hukum terdakwa.Usai pembacaan dakwaan, persidangan dijadwalkan dilanjutkan pada Kamis mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

    Dalam perkara ini, Yaqub didakwa memberikan uang kepada Syah Afandin sebagai fee atas proyek-proyek yang dikerjakannya di lingkungan Pemkab Langkat.Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, pada 2025 Yaqub memperoleh sejumlah paket pekerjaan di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat melalui metode pengadaan langsung.

    Yaqub disebut berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Ilhamsyah Bangun yang saat itu menjabat sebagai Kepala Disperkim Langkat.KPK menyebut Yaqub mendapatkan 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Langkat dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar. Selain itu, terdapat lima paket pekerjaan di Disperkim dengan nilai total sekitar Rp748 juta.

    Atas pekerjaan tersebut, Syah Afandin disebut meminta fee sebesar 10 persen dari proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek di Disperkim.
    Dari permintaan tersebut kemudian disepakati fee sebesar Rp990 juta untuk proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim.Hingga 5 April 2026, Yaqub disebut telah menyerahkan uang kepada Syah Afandin dengan total Rp800 juta.

    Penyerahan uang dilakukan secara bertahap. Pada 2025, Yaqub memberikan Rp500 juta dalam dua kali transfer melalui Zulkifli yang merupakan sopir Syah Afandin.Selanjutnya, pada Mei 2025 diserahkan Rp150 juta melalui seorang perantara. Kemudian pada April 2026 kembali diserahkan Rp150 juta melalui Zulkifli.

    Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta uang Rp300 juta kepada Yaqub sebagai bagian dari komitmen fee proyek tersebut. Namun, Yaqub disebut hanya sanggup memenuhi permintaan sebesar Rp100 juta.Pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Syah Afandin menghubungi Yaqub untuk bertemu setelah menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

    Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, Zulkifli menghubungi Yaqub dan meminta Syah Afandin mengubah arah perjalanan setelah mengetahui tim KPK berada di Kabupaten Langkat.Keesokan harinya, Yaqub kemudian dihubungi Syah Afandin melalui Syahrial, orang dekat bupati sekaligus mantan anggota DPRD Sumatera Utara. Yaqub diminta menyerahkan uang Rp100 juta tersebut melalui Syahrial.

    Sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub dan Syahrial bertemu di sebuah kafe di Kota Medan untuk menyerahkan uang tersebut.Saat Syahrial dalam perjalanan menuju Kota Binjai, tim KPK mengamankan uang Rp100 juta yang disebut ditemukan di bawah jok kursi penumpang bagian depan mobil.

    Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juli 2026, KPK mengamankan tujuh orang di tiga lokasi, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai dan Kota Medan.Selain Syah Afandin dan Yaqub, KPK turut mengamankan Ilhamsyah, Syahrial, Akbar selaku ajudan Syah Afandin, Zulkifli selaku sopir Syah Afandin, serta Sugiarto dari pihak swasta.

    Dalam perkara ini, Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan fee proyek. Sementara Yaqub diproses sebagai pihak yang diduga memberikan suap.Terhadap Yaqub, KPK sebelumnya menyangkakan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(BR)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PN Medan Sidangkan Yaqub A Mu'arif Terdakwa Pemberi Suap Bupati Langkat Syah Afandin Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top