728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    15.9.26

    DPR : RUU Reforma Agraria Dikaji,Arah Penataan Tanah di Indonesia Berubah

      

    JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memasuki fase krusial. Regulasi yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat ini menjadi ujian penting bagi arah penataan tanah nasional.  

    Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan pembahasan RUU Reforma Agraria dapat disahkan sebelum 24 September 2026. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengungkapkan bahwa Surat Presiden (Surpres) terkait RUU ini telah diterima DPR. 

    Langkah selanjutnya adalah menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah untuk segera dibahas oleh Panitia Kerja (Panja). "Setelah dilaksanakan rapat dengan pimpinan DPR RI bahwa tidak akan lama lagi dan surat Presiden sudah turun ke DPR, tinggal kita menantikan DIM dari pemerintah yang selanjutnya ditugaskan kepada Panja Baleg untuk dibahas sampai rampung menjadi undang-undang yang sah," ujar Bob dalam RDPU Baleg DPR RI di Jakarta, Senin (14/9/2026).  

    Urgensi penuntasan RUU ini berpacu dengan realitas sengketa tenurial di lapangan. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengkalkulasi sepanjang periode 2021–2025 telah terjadi sedikitnya 1.296 kasus konflik agraria. 

    Sengketa tersebut mencakup area seluas 4,18 juta hektare dan berdampak langsung pada 3,48 juta jiwa masyarakat. Melihat besarnya angka tersebut, penataan melalui sertifikasi dan legalisasi aset semata dinilai jauh dari cukup untuk menjawab persoalan struktural yang sudah mengakar.

    Akar Sejarah Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Ida Nurlinda memaparkan bahwa ketimpangan penguasaan tanah skala besar di Indonesia memiliki akar sejarah yang panjang.

    RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif DPR, Target Rampung 24 September DPR Kebut Pembahasan RUU Reforma Agraria, Dibidik Rampung 24 September Dia mencatat tiga faktor utama determinan, yakni warisan hukum kolonial Belanda melalui Agrarische Wet 1870 dan doktrin Domein Verklaring, pelaksanaan land reform pascakemerdekaan yang tidak berjalan tuntas, serta bergesernya paradigma pembangunan ke arah developmentalism pada era Orde Baru yang meminggirkan posisi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960. 

    Pada masa kolonial, Domein Verklaring memicu lahirnya konsesi hak erfpacht skala besar berjangka panjang bagi perusahaan perkebunan. Pola ini berlanjut pascakemerdekaan ketika tanah-tanah hasil nasionalisasi tidak dikembalikan kepada rakyat, melainkan dialihkan penguasaannya kepada perusahaan negara maupun swasta skala besar. 

    Idenya penyelesaian dilakukan melalui program land reform, tetapi tidak berjalan tuntas. Amanat untuk membatasi luas maksimal penguasaan tanah juga tidak terealisasi," jelas Ida. 

    Terkait penyelesaian sengketa, Ida menilai pembentukan lembaga pengadilan khusus agraria sebenarnya belum mendesak. Sengketa tanah kerap memiliki dimensi hukum yang kompleks dan berlapis, mulai dari perdata, pidana, tata usaha negara, hingga konflik sosial. 

    Menurutnya, solusi yang lebih praktis adalah peningkatan kapasitas dan sertifikasi pengetahuan agraria bagi para hakim, mirip dengan skema sertifikasi hakim lingkungan. 

    Untuk konflik yang bersifat struktural, jalur non-litigasi wajib dikedepankan agar dapat melahirkan kebijakan korektif. Dalam skema ini, Ida menekankan pentingnya pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang keputusannya bersifat final and binding guna memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat marginal maupun iklim investasi. 

    Integrasi Data dan Tata Ruang dari Kacamata Daerah Dari perspektif pemerintah daerah, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) sekaligus Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud menekankan bahwa RUU ini wajib mengamanatkan pembangunan Satu Data Agraria Nasional. 

    Sistem terpadu ini mendesak dibentuk untuk mengintegrasikan status tanah, aset pemerintah, kawasan hutan, perizinan, penguasaan masyarakat, hingga pemetaan sengketa lahan. 

    Rudy membeberkan realitas lapangan di mana banyak pemukiman, lahan pertanian, hingga fasilitas umum warga telah berdiri selama puluhan tahun namun secara formal terperangkap di dalam kawasan hutan. 

    Pemerintah daerah kerap mengalami dilema karena kewenangan pelepasan kawasan hutan berada penuh di tangan pemerintah pusat. "APPSI berharap RUU ini menganjurkan mekanisme penyelesaian yang lebih sederhana, terukur, lintas sektor, berbasis satu peta, serta memiliki kepastian waktu," tegas Rudy. 

    Dia menambahkan, penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) harus terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sejak awal agar tidak memicu konflik baru pascadistribusi.  

    APPSI juga menggarisbawahi bahwa penataan aset harus dibarengi dengan penataan akses, seperti kemudahan modal, teknologi, dan pasar. Indikator keberhasilan reforma agraria tidak boleh sekadar diukur dari banyaknya sertifikat yang diterbitkan, melainkan dari peningkatan pendapatan masyarakat dan menurunnya angka ketimpangan. 

    Terkait wacana penunjukan Gubernur sebagai perpanjangan tangan BRAN di daerah, APPSI menyambut baik gagasan tersebut. Namun, Rudy mewanti-wanti agar penugasan itu dibekali kejelasan kewenangan substantif, rincian data, serta jaminan pembiayaan dari APBN, bukan sekadar beban fungsi administratif.

    Tuntutan Reforma Agraria Sejati Sikap lebih krusial disuarakan oleh kelompok masyarakat sipil dan organisasi petani. Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menegaskan bahwa RUU ini harus menjadi instrumen untuk menjalankan "reforma agraria sejati", bukan sekadar peranti legalisasi aset atau "reforma agraria palsu". SPI mendesak agar RUU ini memproklamirkan penguatan UUPA 1960 dan Pasal 33 UUD 1945, serta menolak keras pendekatan penetapan objek berbasis "tanah sisa".  

    SPI menuntut adanya jaminan kuota yang tegas dalam undang-undang, yaitu menetapkan sekurang-kurangnya 80% tanah didedikasikan untuk petani dan rakyat tak bertanah, bukan didominasi oleh korporasi perkebunan, kehutanan, pariwisata, atau real estate.

    Reforma agraria tidak boleh direduksi menjadi sekadar program administratif seperti sertifikasi tanah. Ini harus menjadi instrumen perubahan struktural untuk mengatasi ketimpangan," kata Henry. 

    Selain itu, SPI secara tegas menolak masuknya norma-norma yang bersumber dari UU Cipta Kerja, khususnya mengenai Bank Tanah dan Hak Pengelolaan (HPL), yang dinilai berpotensi mengorbankan fungsi sosial tanah. Mengenai polemik Bank Tanah ini, Prof. Ida Nurlinda memberikan sudut pandang pembeda. 

    Menurutnya, Bank Tanah dapat difungsikan khusus sebagai wadah penyediaan lahan bagi kebutuhan investasi dan pembangunan umum, sehingga jalur dialokasikannya tanah untuk reforma agraria tidak lagi bertabrakan atau tergerus oleh kepentingan korporasi. Tenggat pembahasan di Baleg DPR hingga akhir September 2026 ini akan menjadi pembuktian nyata. 

    Keputusan akhir antara DPR dan Pemerintah akan menentukan apakah RUU ini sanggup merestrukturisasi penguasaan lahan secara berkeadilan, atau sekadar menjelma menjadi produk hukum administratif baru di Indonesia.(Junaidi)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: DPR : RUU Reforma Agraria Dikaji,Arah Penataan Tanah di Indonesia Berubah Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top