Medan//Harianswarajiwa//Terdakwa kasus korupsi pengadaan jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi, Nur Erdian, mengakui menerima uang sebesar Rp175 juta dari Heny Afrianti, Account Manager/Sales PT Whiz Digital Berjaya.Nur Erdian yang disebut sebagai keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih mengungkapkan uang tersebut tidak diserahkan kepada Dinas Kominfo, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar biaya kuliah jenjang S3.
Pengakuan tersebut disampaikan Nur Erdian dalam persidangan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/9/2026).Dalam persidangan, Heny Afrianti sebelumnya mengungkapkan dirinya menyerahkan uang kepada Nur Erdian secara bertahap.Pemberian pertama sebesar Rp150 juta, kemudian Rp25 juta, sehingga total mencapai Rp175 juta.
Heny mengatakan, pemberian uang tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan jaringan internet dengan kapasitas 800 Mbps di Kota Tebing Tinggi yang memiliki pagu anggaran Rp840 juta.Saya mengenal Nur Erdian dari Rizal, lalu diberitahu yang mengurus pengadaan ialah Nur. Pengadaan pada Desember tahun 2025, tidak berselang lama kami ketemu lagi,” kata Heny dalam persidangan.
Menurut Heny, dirinya mendapat arahan dari Kepala Dinas dan Kepala Bidang Kominfo Tebing Tinggi untuk berkoordinasi dengan Nur Erdian yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Teknis Kegiatan pada Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi.
Heny mengaku telah melakukan presentasi dan survei lapangan sebelum kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang.Adanya permintaan dari saudara Nur Erdian setelah pengklikan. Sejumlah uang diberikan secara berangsur, pertama Rp150 juta dan kedua Rp25 juta,” ungkap Heny.
Heny menyebut uang tersebut berasal dari PT Whiz Digital Berjaya dan disebut sebagai maintenance cost atau biaya pemeliharaan proyek.Penyerahan uang dilakukan saat keduanya bertemu di kawasan Jalan Setia Budi dan Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.
Namun, hakim Nazir mempertanyakan alasan Heny menyerahkan uang tersebut kepada Nur Erdian.Ada yang menyuruh atau mengarahkan saudara untuk menyerahkan uang kepada Nur Erdian?” tanya hakim.
Heny tidak secara tegas menjawab siapa yang memerintahkannya. Ia hanya menyebut pemberian tersebut sebagai bentuk tanggung jawab.Itu hanya tanggung jawab saya, Pak,” jawab Heny.
Dalam persidangan yang sama, Nur Erdian mengakui menerima uang tersebut. Ia menyebut Rp150 juta di antaranya berada dalam penguasaannya dan awalnya disebut sebagai maintenance cost dari pihak penyedia.Uang tersebut saya pegang sebesar Rp150 juta yang awalnya diperuntukkan maintenance cost yang berasal dari penyedia,”Ucap Nur.
Hakim kemudian mempertanyakan siapa yang berinisiatif meminta uang tersebut dan apakah uang yang diberikan penyedia jasa digunakan sesuai peruntukannya.Inisiatif siapa ini? Uang itu diperuntukkan untuk tujuan awal?” tanya hakim.
Nur mengakui uang tersebut tidak diserahkan kepada Dinas Kominfo dan justru digunakan untuk kebutuhan pribadi.Kadis sudah mengetahui uang saya terima, memang tidak digunakan sebagaimana mestinya, Pak. Uang itu digunakan untuk biaya kuliah, tapi nantinya mau dibayar,” ungkap Nur.
Nur juga mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp150 juta kepada penyidik setelah perkara tersebut masuk proses hukum.Sudah saya kembalikan Rp150 juta, lantaran karena ada masalah hukum,” katanya.
Sementara itu, uang Rp25 juta lainnya disebut diberikan Heny kepada Nur Erdian bersamaan dengan saat keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumut.Nur mengaku dari uang tersebut dirinya hanya menggunakan sekitar Rp30 juta untuk kebutuhan kuliah, sedangkan sisanya masih berada dalam penguasaannya.
Dalam persidangan, hakim Nazir kemudian meminta Nur Erdian menjelaskan secara terbuka mengenai aliran uang tersebut. Hakim menilai pemberian uang dalam proyek tersebut tidak berdiri sendiri.Sistem sudah terbangun, kamu nggak mau mengakui ke mana saja uang itu mengalir. Nggak mungkin Anda menikmatinya sendirian dan Anda harus siap dengan konsekuensinya,” ujar hakim.
Setelah mendengarkan keterangan kedua terdakwa, ketua majelis hakim Nazir menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebing Tinggi.
Sebelumnya, Polda Sumut melakukan OTT terkait proyek pengadaan jaringan internet pada Dinas Kominfo Tebing Tinggi dengan pagu anggaran Rp840 juta.Anggaran tersebut diperuntukkan bagi belanja kawat, faksimile, internet dan televisi berlangganan, khususnya bandwidth domestik 800 Mbps.
Dalam perkara ini, penyedia jasa diduga diarahkan memberikan success fee sekitar 20 persen dari nilai proyek.Total uang yang diduga diminta mencapai Rp175 juta.PT Whiz Digital Berjaya diduga memberikan uang success fee kepada Nur Erdian sebesar Rp150 juta pada Desember 2025. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional dan kepentingan pribadi.
Sementara kekurangan success fee sebesar Rp25 juta diserahkan Heny kepada Nur Erdian saat OTT berlangsung.Dalam penyerahan uang tersebut, keduanya kemudian diamankan Ditreskrimsus Polda Sumut bersama sejumlah barang bukti.(BR)
0 komentar:
Posting Komentar