SURABAYA//Harianswarajiwa///Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menekankan pentingnya sinergi antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam mempercepat pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Kolaborasi tiga pihak tersebut menjadi salah satu kunci dalam pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, layanan yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, transformasi layanan pertanahan harus berorientasi pada kemudahan dan kepastian bagi masyarakat. Karena itu, setiap pihak yang terlibat perlu menjalankan perannya secara terpadu.
“Kita ingin menjadikan rakyat sebagai raja. Esensi tugas kita adalah mempermudah urusan pelayanan kepada rakyat. Karena itu, sinergi dan kolaborasi tiga pilar ini, yakni ATR/BPN, Bapenda, dan PPAT adalah kunci suksesnya. Kalau ini tidak berjalan bersama, tidak bisa. Ini momentum untuk memperbaiki dan mempermudah rakyat,” ujar Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi Transformasi Layanan di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/9/2026).
PERINTIS 10 Hari dirancang dengan pembagian tahapan pelayanan yang melibatkan tiga pilar tersebut.
Tahapan pertama berupa verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama maksimal tiga hari. Selanjutnya, PPAT menyelesaikan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) selama dua hari.
Setelah tahapan tersebut selesai, permohonan diproses di Kantor Pertanahan dengan waktu penyelesaian paling lama lima hari. Dengan pembagian tersebut, keseluruhan proses ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 10 hari.
Nusron meminta Bapenda dan Kantor Pertanahan membangun koordinasi yang lebih erat agar tahapan verifikasi BPHTB dapat berjalan sesuai standar waktu yang telah ditetapkan.
“Untuk BPHTB, saya minta tolong Bapenda supaya prosesnya tidak lama. Saya juga minta Kepala Kantah dan Bapenda bersama-sama mempermudah proses (Peralihan Hak) ini,” kata Nusron.
Dorong Integrasi Data Bapenda dan Kantah
Selain mempercepat tahapan pelayanan, integrasi data antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan menjadi bagian penting dalam penerapan PERINTIS 10 Hari.
Nusron mendorong adanya penyinergian Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sehingga pertukaran data dapat dilakukan secara daring. Integrasi tersebut diharapkan dapat mengurangi proses yang berulang dan membuat pelayanan pertanahan maupun perpajakan berlangsung lebih efektif.
“Mumpung kita berkumpul, mohon segera ada perjanjian kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan bupati atau wali kota, terutama dalam hal integrasi data,” ujarnya.
Di sisi lain, Nusron meminta PPAT memenuhi standar waktu pembuatan AJB yang telah ditetapkan, yakni maksimal dua hari.
Menurutnya, kepatuhan terhadap standar waktu tersebut akan menjadi salah satu bagian dari evaluasi pelayanan PPAT. Kementerian ATR/BPN juga akan memberikan apresiasi kepada PPAT yang mampu memberikan pelayanan sesuai standar waktu.
“Nanti setiap bulan Kepala Kantor akan mengumumkan secara berkala PPAT yang terbaik, artinya yang tepat waktu, dan yang tidak tepat waktu. Ada reward bagi yang tepat waktu karena konsumen juga akan melihat mana yang memberikan pelayanan dengan baik,” tutur Nusron.
Dua Kantah di Jawa Timur Telah Terapkan PERINTIS
Di Provinsi Jawa Timur, layanan PERINTIS 10 Hari telah diterapkan di Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dan Kantor Pertanahan Kabupaten Malang.
Selanjutnya, tujuh Kantor Pertanahan lainnya ditargetkan mulai menerapkan layanan tersebut pada 24 September 2026. Kementerian ATR/BPN menargetkan penerapan PERINTIS 10 Hari dapat diperluas secara bertahap ke seluruh Kantor Pertanahan di Jawa Timur hingga akhir 2026.
Nusron menegaskan, keberhasilan program tersebut membutuhkan perubahan pola kerja dari seluruh pihak yang terlibat. ATR/BPN, pemerintah daerah, dan PPAT harus menjalankan peran masing-masing secara terintegrasi agar standar waktu pelayanan dapat dipenuhi.
“Karena itu tiga pilar ini, BPN, Bapenda, dan PPAT harus sama-sama berubah kalau kita ingin melayani rakyat dengan baik,” tegasnya.
Menteri ATR/BPN Resmikan Gedung Kantah Kota Surabaya II
Usai memberikan pengarahan dalam rapat koordinasi, Menteri ATR/Kepala BPN bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II Agung Basuki meresmikan Gedung Kantor Pertanahan Kota Surabaya II.
Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.
Turut hadir Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, para kepala daerah se-Jawa Timur, serta perwakilan Direktorat Jenderal Pajak.
Penerapan PERINTIS 10 Hari menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang diarahkan untuk memperkuat koordinasi antarlembaga, meningkatkan kepastian waktu, serta memberikan proses pelayanan yang lebih terintegrasi bagi masyarakat.(clara)
0 komentar:
Posting Komentar