728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    19.9.26

    Senin Depan 21 September Sidang Putusan Saiful Abdi


    Medan//Harianswarajiwa//Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjadwalkan pembacaan putusan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, bersama dua terdakwa lainnya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard Tahun Anggaran 2024.Putusan dijadwalkan dibacakan pada Senin, 21 September 2026.Iya, kita jadwalkan pembacaan putusan hari Senin mendatang,” ujar Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang kepada wartawan, Jumat (18/9/2026) sore.

    Girsang mengatakan, majelis hakim saat ini masih menyusun putusan terhadap ketiga terdakwa.Doakan ya, putusan selesai pada Senin,” katanya.

    Sebelumnya, Saiful Abdi dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp29,5 miliar.

    Selain pidana penjara, JPU menuntut Saiful membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan serta uang pengganti (UP) Rp2,5 miliar subsider 7 tahun penjara.Tuntutan tersebut dibacakan JPU David Simamora dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (4/9/2026).

    Dalam tuntutannya, JPU menyebut Saiful Abdi menerima uang Rp2,5 miliar dari proyek pengadaan Smartboard tersebut.Saiful didakwa bersama mantan Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat, Supriadi, serta Direktur PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra.

    Supriadi dituntut 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan dan uang pengganti Rp500 juta subsider 7 tahun penjara.Sedangkan Budi Pranoto Seputra dituntut 13 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp26 miliar subsider 7 tahun penjara.

    JPU dalam tuntutannya mengungkap dugaan aliran uang yang dinikmati ketiga terdakwa.Saiful Abdi disebut menerima Rp2,5 miliar, Supriadi Rp500 juta, sedangkan Budi Pranoto Seputra memperoleh Rp26 miliar.Ketiganya disebut memiliki peran masing-masing dalam pengadaan Smartboard dengan nilai anggaran sekitar Rp49,9 miliar.

    Saiful Abdi saat itu bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), Supriadi sebagai Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat, sedangkan Budi Pranoto merupakan penyedia melalui PT Bismacindo Perkasa.JPU menyatakan rangkaian perbuatan ketiganya mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp29,5 miliar.Harga Smartboard Diduga Di-mark Up Dalam tuntutannya, JPU mengungkap dugaan penggelembungan harga Smartboard.

    Budi Pranoto disebut membeli Smartboard dari PT Galva dengan harga sekitar Rp30 juta hingga Rp40 juta per unit. Perangkat tersebut kemudian dijual kepada Dinas Pendidikan Langkat dengan harga mencapai Rp158 juta per unit.Sebanyak 312 unit Smartboard disalurkan ke sejumlah sekolah. JPU menyebut nilai barang tersebut sekitar Rp11 miliar termasuk pajak, sementara anggaran pengadaan mencapai Rp49,9 miliar.

    Jaksa juga menilai Saiful Abdi dan Supriadi tidak melakukan pengecekan harga pasar sebelum pengadaan diumumkan melalui e-katalog.Selain itu, JPU menyebut nama Bahrun Walidin alias Baron yang disebut sebagai orang suruhan Budi Pranoto. Jaksa menyebut Baron memperoleh bagian 44 persen dari penjualan 312 unit Smartboard, meski nominal yang diterimanya tidak dirinci dalam tuntutan.

    Status Saiful Abdi yang sebelumnya pernah dipidana dalam perkara korupsi juga menjadi pertimbangan JPU.
    Saiful disebut pernah dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi PPPK Langkat 2023.Hal yang memberatkan, perbuatan Saiful dinilai menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merugikan keuangan negara, serta memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.

    Sementara hal yang meringankan, Saiful dinilai bersikap sopan selama persidangan.JPU menyatakan Saiful terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.(BR)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Senin Depan 21 September Sidang Putusan Saiful Abdi Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top