728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    16.9.26

    Polda Sumut Amankan Anggota DPRD-SU Dody Thahir,SE


    Medan///Harianswarajiwa// Dhody Thahir,SE Anggota DPRD Sumatera Utara (DPRDSU) dari Fraksi Golkar, dijemput paksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Rabu (16/9/2026), Dhody menjalani pemeriksaan dan selanjutnya ditahan di Polda Sumut.

    Dhody ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat terkait tanah.Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut AKBP Mangasitua Pasaribu membenarkan Dhody sedang menjalani pemeriksaan di Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut dan selanjutnya dilakukan penahanan.Benar, Dhody Thahir sedang menjalani pemeriksaan di Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, setelah itu dilakukan penahanan,” kata Mangasitua, Rabu (16/9).

    Namun, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis H Simanjuntak belum memberikan keterangan terkait penjemputan dan penahanan Dhody Thahir.Saat dikonfirmasi awak media, Cornelis belum memberikan jawaban. Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan sebelumnya mengatakan, apabila tersangka tidak memenuhi panggilan kedua tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik dapat menerbitkan surat perintah membawa paksa tersangka.

    Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut pertama kali memanggil Dhody Thahir sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

    Pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Panggilan Tersangka Nomor S.Pgl/Tsk-1/1629/VIII/Res.1.9/Ditreskrimum.

    Selanjutnya, penyidik melayangkan panggilan kedua pada Rabu (9/9/2026) agar Dhody hadir pada Senin (14/9/2026). Surat panggilan kedua bernomor S.Pgl/Tsk-2/1629.a/IX/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tersebut ditandatangani Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis H Simanjuntak.

    Dhody tetap tidak memenuhi panggilan tersebut. Penyidik kemudian mengambil tindakan membawa tersangka untuk menjalani pemeriksaan.Dhody ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/Ditreskrimum Polda Sumut tertanggal 21 Agustus 2026.

    Perkara yang menjerat Dhody berawal dari laporan Muhammad Gazali Iskandar ke Polda Sumut pada 11 April 2023.Laporan tersebut tercatat dalam LP Nomor LP/B/499/IV/2023/SPKT Polda Sumut terkait dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 266 subsider Pasal 263 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana jo Pasal 394 subsider Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023

    Dalam laporan disebutkan adanya dugaan pemalsuan surat tanah yang berkaitan dengan tempat tinggal warga di Kompleks Perumahan Pondok Alam.Kini, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, Dhody Thahir menjalani pemeriksaan sekaligus penahanan di Polda Sumut.(CC)

    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Polda Sumut Amankan Anggota DPRD-SU Dody Thahir,SE Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top