728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    21.9.26

    KPK Tegaskan Tetap Usut Perkara Bea Cukai,Ahmad Dedi Tersangka

    Beredar Kabar KPK Gelar OTT di Lombok Barat


    Jakarta//Harianswarajiwa// Pegawai ASN di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap di lingkungan Bea Cukai.

    Informasi yang dapat awak media,Senin 21 September 2026,  Ahmad Dedi telah menyandang status tersangka sejak pekan lalu. Ia merupakan tersangka baru dalam pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat Bea Cukai. Dalam kiprahnya, Ahmad Dedi disebut-sebut sebagai representasi Bea Cukai di Badan Intelijen Negara (BIN) serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

    Penetapan tersangka ini diduga kuat berkaitan dengan aliran dana suap dari bos Blueray Cargo, John Field, sebesar Rp30 miliar yang diterima melalui ajudannya, Alex.Fakta aliran dana tersebut sebelumnya sempat terungkap di persidangan. Yang 30 (miliar) itu setiap bulan saya bantu 5 miliar. (Uang) 5 miliar ke Pak Dedi yang saya tahu dia itu di salah satu, saya enggak tahu dia di Bea Cukai ya, saya tahunya dia itu BIN," ungkap John Field dalam kesaksiannya di pengadilan beberapa waktu lalu.

    Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa lembaganya telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi di DJBC.Dari dua sprindik tersebut, salah satu perkara telah menelurkan penetapan tersangka terhadap Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda. Gatot telah resmi ditahan pada 26 Agustus 2026 dalam kapasitasnya sebagai mantan Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea Cukai periode 2025-2026.(GEO)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: KPK Tegaskan Tetap Usut Perkara Bea Cukai,Ahmad Dedi Tersangka Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top