JAKARTA//Harianswarajiwa//Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat pelayanan pertanahan melalui program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Program tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan proses peralihan hak atas tanah sehingga sertipikat dapat lebih cepat dimanfaatkan sesuai kebutuhan.
Manfaat percepatan layanan tersebut dirasakan langsung oleh warga Jakarta Utara, Dewi Himjati, yang berhasil menyelesaikan proses balik nama sertipikat tanahnya bahkan sebelum batas waktu 10 hari.
Dewi mengambil sertipikat hasil layanan PERINTIS di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara pada Kamis (27/8/2026). Menurutnya, penyelesaian yang cepat memberikan manfaat besar, terutama karena sertipikat tersebut dapat segera digunakan untuk mendukung kebutuhan permodalannya.
“Program ini buat saya besar sekali manfaatnya, banyak sekali. Jadi kalau saya mau jaminkan sertipikat ini kembali, jadi cepat selesai. Cepat berputarlah modal saya di situ,” ujar Dewi.
Ia juga mengapresiasi kinerja jajaran Kantah Kota Administrasi Jakarta Utara yang dinilai mampu memberikan pelayanan sesuai target yang ditetapkan.
“Terima kasih ya sama BPN, khususnya di Jakarta Utara ini sudah menjalankan ketentuan dengan baik dan tepat waktu. Sebelum 10 hari bahkan sudah selesai,” ungkapnya.
Pengalaman tersebut menjadi salah satu gambaran manfaat transformasi pelayanan pertanahan yang terus didorong Kementerian ATR/BPN. Melalui proses yang semakin terintegrasi, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian waktu sekaligus dapat lebih cepat menggunakan sertipikat tanah untuk berbagai keperluan yang sah.
Kolaborasi Tiga Pihak Jadi Kunci
Percepatan layanan peralihan hak tidak hanya bergantung pada Kantor Pertanahan. Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya kolaborasi antara BPN, pemerintah daerah, dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).
Dalam proses peralihan hak, PPAT memiliki peran dalam pengecekan serta pembuatan akta, sedangkan pemerintah daerah berwenang dalam tahapan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa ketiga unsur tersebut harus bekerja secara kompak agar proses peralihan hak dapat berlangsung cepat dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Ini tiga pihak ini untuk Peralihan Hak harus kompak, ya. BPN, Pemda dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sama IPPAT harus kompak,” kata Nusron saat memberikan pengarahan kepada IPPAT dan BPKAD se-D.I. Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, kolaborasi dan sinergi antarpihak menjadi bagian penting dalam mempercepat arus pelayanan pertanahan.
“Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan arus kolaborasi dan sinergi,” lanjutnya.
Melalui PERINTIS 10 Hari, Kementerian ATR/BPN berupaya menghadirkan pelayanan peralihan hak yang lebih cepat, terintegrasi, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Dengan proses yang semakin efektif, masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama untuk memperoleh sertipikat hasil peralihan hak, sehingga dokumen pertanahan tersebut dapat segera dimanfaatkan sesuai kebutuhan.
(Clara)
0 komentar:
Posting Komentar