728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    19.9.26

    Kajati Sumut Panggil Akuang Perkara Perambahan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading


    Medan//HarianSwarajiwa//Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng. Terpidana terbukti bersalah dan akan segera dieksekusi di kasus perambahan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat.

    Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara Rizaldi, membenarkan hal tersebut. Langkah itu sekaligus melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA), agar terpidana segera dihukum dibalik jeruji selama 10 tahun maupun pidana denda serta uang pengganti (UP) kerugian negara yang dilakukan Alexander.

    Sudah dikirim panggilan kepada yang bersangkutan dan telah diterima keluarganya. Apakah dia hadir atau tidak kita lihat dalam minggu ini," ujar Rizaldi kepada awak media Jumat (18/9/2026) siang.

    Rizaldi juga mengatakan Kejari Langkat yang akan melakukan eksekusi terhadap Alexander sebagai jaksa setempat.ia juga menambahkan, jika Alexander tidak memenuhi panggilan dari jaksa, maka akan ada upaya kembali menghadirkannya.Kita layangkan panggilan yang ke-2 dan ke-3, jika Alexander tidak hadir maka akan dilakukan upaya paksa," imbuh Rizaldi.

    Alexander diketahui dari laman resmi Saluran Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, telah mengajukan peninjauan kembali (PK).Meskipun seperti itu, Rizaldi menegaskan upaya hukum PK yang ditempuh Alexander tidak menghalangi eksekusi yang dilakukan,PK tidak menghalangi eksekusi," tandas Rizaldi.

    Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara meminta ke Kejaksaan Agung (Kejagung), agar melakukan pencekalan terhadap Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng. Terpidana terbukti bersalah dalam kasus perambahan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat.(TM)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kajati Sumut Panggil Akuang Perkara Perambahan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top