Medan//Harianswarajiwa//Muhammad Rizal (26), warga Aceh Timur, dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai terbukti membawa 29 kilogram sabu dari Aceh menuju Jambi.Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Belawan, Leni Panjaitan, dalam persidangan yang digelar secara virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/9/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Rizal dengan pidana mati,” kata Leni dalam persidangan.
JPU menilai tidak ada keadaan yang meringankan terdakwa. Sementara hal yang memberatkan, perbuatan Rizal dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.Hal meringankan tidak ada,” tegas JPU.
Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Monita Sitorus memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi pada persidangan pekan depan.Perkara tersebut bermula dari informasi kepolisian mengenai seorang pria bernama Iwan alias Tomi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu.
Polisi kemudian melakukan pelacakan terhadap nomor telepon Tomi. Dari hasil penelusuran, petugas menemukan nomor lain yang disebut terhubung dengan Tomi, yakni nomor yang digunakan Muhammad Rizal.Pada 8 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, polisi menghentikan mobil Toyota Kijang Innova BL 1834 DE yang dikendarai Rizal di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Keumuneg, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua goni plastik berwarna putih di bagian tengah mobil. Setelah diperiksa, satu goni berisi 20 plastik merah berisi sabu, sedangkan satu goni lainnya berisi sembilan plastik merah berisi sabu.Selain 29 kilogram sabu, petugas turut mengamankan STNK kendaraan serta dua unit telepon seluler yang disebut digunakan untuk komunikasi terkait pengiriman narkotika tersebut.
Dalam pemeriksaan, Rizal disebut mengakui menerima mobil tersebut dari orang suruhan Tomi. Mobil itu disebut telah berisi dua goni berisi sabu untuk dibawa sesuai arahan Tomi.JPU juga menyebut Rizal sebelumnya telah beberapa kali menerima dan membawa sabu atas suruhan Tomi. Dalam keterangannya, terdakwa disebut telah empat kali menjalankan pengiriman narkotika dengan imbalan yang berbeda-beda.(BR)
0 komentar:
Posting Komentar