Medan//Harianswarajiwa//Empat terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram (kg) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/9/2026) sore.Keempat terdakwa yakni pasangan suami istri (pasutri) Pikram dan Komala, serta Syofyan Zuchri Nasution dan Benni. Perkara tersebut berkaitan dengan peredaran sabu di sebuah rumah di Gang Lampu I, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Dalam perkara ini, Pikram disebut berperan sebagai pemilik sabu, sedangkan Komala berperan sebagai kurir.Sementara Syofyan Zuchri Nasution disebut menyediakan rumah yang digunakan sebagai tempat penitipan dan transaksi narkotika.
Adapun Benni didakwa berperan menghalang-halangi petugas kepolisian saat melakukan penggerebekan.Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Alasandar Polasio Sihaloho dan Rizky Chairunisya Ramadhani, membacakan tuntutan secara bergantian di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan.Dalam tuntutannya, JPU menuntut Pikram dengan pidana mati. Sementara istrinya, Komala, dituntut pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan Syofyan Zuchri Nasution dan Benni masing-masing dituntut pidana penjara selama 20 tahun.Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syofyan Zuchri Nasution dan terdakwa Benni dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu.
Selain pidana penjara, Syofyan dan Benni juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.JPU meminta denda tersebut dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.Apabila denda tidak dibayar dalam waktu yang telah ditentukan, maka pendapatan atau kekayaan kedua terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk melunasi denda tersebut,” ujar jaksa.
Namun, apabila kedua terdakwa tidak mempunyai pendapatan atau kekayaan yang mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 190 hari,” sambungnya.
Jaksa menyatakan, perbuatan Pikram, Komala, dan Syofyan telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, perbuatan Benni dinilai memenuhi unsur dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menyebut keempat terdakwa berupaya melarikan diri dan tidak kooperatif ketika petugas Polda Sumatera Utara melakukan penggerebekan pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Jaksa juga menyatakan para terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan. Perbuatan tersebut dinilai meresahkan masyarakat, berpotensi merusak generasi penerus bangsa, serta bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.Keadaan yang meringankan untuk para terdakwa nihil atau tidak ada,” ujar JPU.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.Sidang pleidoi dijadwalkan berlangsung pada Rabu (30/9/2026) mendatang.(BR)
0 komentar:
Posting Komentar