SLEMAN///Harianswarajiwa//Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat capaian signifikan dalam upaya melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Hingga 2026, penetapan LP2B secara nasional telah mencapai 87,52 persen, melampaui target 87 persen yang sebelumnya ditetapkan untuk dicapai pada akhir 2029.
Capaian tersebut mendapat apresiasi langsung dari Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Ia menyampaikan penghargaan kepada seluruh jajaran ATR/BPN di berbagai daerah yang dinilai berhasil mempercepat proses penetapan LP2B secara nasional.
“Untuk LP2B, alhamdulillah saya benar-benar bersyukur. Saya berterima kasih kepada tim BPN se-Indonesia. Belum selesai 2026, kita sekarang sudah berhasil mengunci LP2B secara nasional. Belum sampai tahun 2029, jauh lebih cepat dari yang ditargetkan,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Transformasi Layanan Pertanahan di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politeknik Agraria STPN, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).
Berdasarkan data terbaru Kementerian ATR/BPN, penetapan LP2B nasional telah mencapai 87,52 persen. Angka tersebut melampaui target awal 87 persen sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026.
Menurut Nusron, pencapaian tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. Sejumlah provinsi yang sebelumnya menghadapi tantangan dalam memenuhi target kini telah mencapai bahkan melampaui angka yang ditetapkan.
Jawa Barat, misalnya, telah mencapai 87,02 persen, sedangkan Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan masing-masing mencapai sekitar 88 persen.
Target Tercapai, Perlindungan Lahan Tetap Berlanjut
Meski target LP2B telah terlampaui, Nusron menegaskan bahwa pekerjaan pemerintah belum selesai. Tahap selanjutnya adalah memastikan pemanfaatan lahan sawah di luar kawasan LP2B tetap terkendali sehingga tidak terjadi alih fungsi lahan secara bebas.
Pemerintah akan menyusun kebijakan mengenai pemanfaatan sekitar 13 persen lahan sawah yang berada di luar LP2B. Lahan tersebut tetap dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, namun dengan pembatasan yang jelas.
“Alih fungsi pada 13 persen lahan tersebut tidak berarti boleh dilakukan secara bebas. Boleh, tetapi terbatas,” tegasnya.
Penegasan tersebut disampaikan Nusron di hadapan para Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN se-Indonesia serta 148 Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) yang mengikuti Rakor Transformasi Layanan Pertanahan.
Ia meminta jajaran ATR/BPN mempertahankan kebijakan perlindungan lahan sawah setidaknya hingga 2029. Kebijakan tersebut berkaitan erat dengan agenda pemerintah dalam mencetak sekitar tiga juta hektare sawah baru di luar Pulau Jawa, termasuk di Papua dan Kalimantan Timur.
“Kebijakan ini harus kita pertahankan setidaknya sampai tahun 2029, sampai urusan pencetakan sawah di Papua dan di Kaltim dan di kawasan lain di luar Jawa selesai. Di mana Pak Presiden menargetkan ada tambahan sekitar tiga juta hektare sawah baru,” ujar Nusron.
Nusron menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian memiliki kaitan langsung dengan ketahanan dan kedaulatan negara. Karena itu, pemerintah harus berhati-hati dalam memberikan ruang terhadap alih fungsi lahan pertanian, khususnya di Pulau Jawa, sebelum pencetakan sawah baru di luar Jawa selesai.
Menurutnya, pangan merupakan kebutuhan mendasar yang tidak dapat dipertaruhkan.
“Karena soal pangan ini adalah necessary condition. Tidak boleh ditawar. Salah satu bentuk negara kuat, kedaulatan negara kuat adalah masalah pangan. Ini tidak boleh ditawar,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.(Clara)
0 komentar:
Posting Komentar