JAKARTA///Harianswarajiwa///Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I tetap berjalan normal meski tengah berlangsung proses penyidikan oleh Kepolisian.
Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya melakukan pencarian sejumlah dokumen di Kantah Kabupaten Bogor I pada Rabu (9/9/2026). Pencarian tersebut diduga berkaitan dengan perkara pemalsuan dokumen dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, mengatakan kedatangan penyidik Polda Metro Jaya ke Kantah Kabupaten Bogor I merupakan bagian dari proses penyidikan.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, teman-teman dari penyidik Polda Metro Jaya berkunjung ke Kantor BPN Kabupaten Bogor I dalam rangka pencarian dokumen-dokumen yang ada dugaan pemalsuan,” ujar Uunk Din Parunggi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, proses pencarian dokumen oleh penyidik berlangsung tanpa kendala. Kementerian ATR/BPN juga menyatakan siap memberikan dukungan dan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tentu kami akan bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan penyidik dalam mengikuti proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Di sisi lain, Uunk memastikan proses penyidikan tersebut tidak mengganggu pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Pelayanan di Kantah Kabupaten Bogor I disebut telah berjalan normal dan masyarakat tetap dapat mengakses berbagai layanan pertanahan sesuai ketentuan serta prosedur yang berlaku.
Kementerian ATR/BPN juga mengimbau masyarakat agar mengurus keperluan pertanahan secara langsung di kantor pertanahan dan tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo.
“Saya mengimbau untuk masyarakat dapat mengurus tanahnya sendiri ke Kantah setempat,” ujar Uunk.
Ia menjelaskan, pengurusan secara langsung memungkinkan masyarakat mengetahui tahapan proses pelayanan, persyaratan, serta dokumen yang diperlukan. Hal tersebut juga dinilai dapat meminimalkan kesalahpahaman antara masyarakat dengan pihak Kantah.
“Bisa menghindari adanya miskomunikasi antara masyarakat dengan BPN,” pungkasnya.
Kementerian ATR/BPN menegaskan pelayanan pertanahan tetap menjadi prioritas dan masyarakat dapat memperoleh layanan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, sementara proses penyidikan terkait dugaan pemalsuan dokumen PTSL tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku.(clara siahaan)
JAKARTA — swarahatirajyat.com
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I tetap berjalan normal meski tengah berlangsung proses penyidikan oleh Kepolisian.
Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya melakukan pencarian sejumlah dokumen di Kantah Kabupaten Bogor I pada Rabu (9/9/2026). Pencarian tersebut diduga berkaitan dengan perkara pemalsuan dokumen dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, mengatakan kedatangan penyidik Polda Metro Jaya ke Kantah Kabupaten Bogor I merupakan bagian dari proses penyidikan.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, teman-teman dari penyidik Polda Metro Jaya berkunjung ke Kantor BPN Kabupaten Bogor I dalam rangka pencarian dokumen-dokumen yang ada dugaan pemalsuan,” ujar Uunk Din Parunggi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, proses pencarian dokumen oleh penyidik berlangsung tanpa kendala. Kementerian ATR/BPN juga menyatakan siap memberikan dukungan dan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tentu kami akan bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan penyidik dalam mengikuti proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Di sisi lain, Uunk memastikan proses penyidikan tersebut tidak mengganggu pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Pelayanan di Kantah Kabupaten Bogor I disebut telah berjalan normal dan masyarakat tetap dapat mengakses berbagai layanan pertanahan sesuai ketentuan serta prosedur yang berlaku.
Kementerian ATR/BPN juga mengimbau masyarakat agar mengurus keperluan pertanahan secara langsung di kantor pertanahan dan tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo.
“Saya mengimbau untuk masyarakat dapat mengurus tanahnya sendiri ke Kantah setempat,” ujar Uunk.
Ia menjelaskan, pengurusan secara langsung memungkinkan masyarakat mengetahui tahapan proses pelayanan, persyaratan, serta dokumen yang diperlukan. Hal tersebut juga dinilai dapat meminimalkan kesalahpahaman antara masyarakat dengan pihak Kantah.
“Bisa menghindari adanya miskomunikasi antara masyarakat dengan BPN,” pungkasnya.
Kementerian ATR/BPN menegaskan pelayanan pertanahan tetap menjadi prioritas dan masyarakat dapat memperoleh layanan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, sementara proses penyidikan terkait dugaan pemalsuan dokumen PTSL tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku.(clara siahaan)
0 komentar:
Posting Komentar