Jakarta//Harianswarajiwa///Dugaan korupsi dalam pengelolaan migas di Kota Bekasi memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara kerja sama operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dan PT Pertamina EP.
Kejagung kini membongkar konstruksi kerja sama pengelolaan Lapangan Migas Jatinegara periode 2009-2024 yang diduga bermasalah sejak awal pembentukannya. Perkara tersebut sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Bekasi sebelum diambil alih oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Agustus 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkap salah satu titik yang menjadi sorotan penyidik adalah mekanisme pembentukan dan pelaksanaan kerja sama tersebut
Menurut Anang, pada 2009 terdapat kerja sama antara PT Pertamina EP dan perusahaan asing FOE Pte Ltd terkait pengelolaan sumur-sumur minyak di daerah. Dalam konstruksinya, pengelolaan tersebut semestinya melibatkan perusahaan daerah, yakni PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.
Namun, persoalan muncul karena perusahaan daerah tersebut baru dibentuk ketika kerja sama sudah berjalan.
“Dalam pelaksanaannya ternyata perusahaan itu baru dibentuk. Di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin, tidak izin melalui DPR, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua,” ujar Anang.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam konstruksi perkara yang kini didalami Kejagung. Penyidik tidak hanya menelusuri pelaksanaan kerja sama, tetapi juga dokumen, mekanisme perizinan, serta proses pengelolaan dan penerimaan daerah yang berkaitan dengan BUMD tersebut.
Kasus ini juga telah masuk tahap penggeledahan. Penyidik Kejagung sebelumnya menggeledah enam lokasi, yakni Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, kantor FOE Pte Ltd di Sampoerna Strategic Sudirman, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, serta Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
0 komentar:
Posting Komentar