Medan///Harianswarajiwa//Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di depan tempat terapi Happy Dream, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, digagalkan polisi. Polisi meringkus dua pelaku disebut komplotan curanmor, yakni Andre Maulana Lubis alias Botak (41) dan Hermadan Suci alias Uci (42).
Dari dua pelaku, polisi terpaksa menghadiahi Andre Lubis timah panas karena melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri saat pengembangan kasus.Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan, mengatakan pengungkapan bermula dari aksi pencurian sepeda motor milik Arif Martua Siregar (34), warga Jalan Gurilla, Kecamatan Medan Perjuangan.
Peristiwa itu terjadi Jumat (11/9/2026) pagi. Saat itu korban datang ke tempat terapi untuk menjalani pengobatan. Sepeda motor Beat BK 3829 ALK miliknya diparkir di depan lokasi dengan kondisi stang terkunci.Saat berada di dalam tempat terapi, korban mendengar teriakan warga yang menyebut ada maling. Korban kemudian keluar dan mendapati sepeda motornya telah bergeser sekitar 10 meter dari lokasi semula.
Warga bersama personel Polsek Medan Kota yang kebetulan sedang berpatroli kemudian mengejar pelaku. Botak berhasil diamankan, sedangkan seorang rekannya yang disebut bernama Ali melarikan diri.Tim mendengar teriakan maling. Dibantu warga, petugas berhasil menangkap salah seorang pelaku yang diduga melakukan pencurian sepeda motor,” ujar Poltak, Sabtu (12/9/2026).
Dari pemeriksaan awal, Botak disebut mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan tersangka hingga mengarah kepada Hermadan alias Uci.
Petugas mendatangi lokasi Hermadan di Jalan Karya Ujung, Gang Keluarga, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. Di sana, polisi berhasil mengamankannya.Saat melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, si Botak melakukan perlawanan dan berusaha kabur," katanya.
Polisi mengaku telah memberikan tembakan peringatan. Karena tersangka tetap melarikan diri, petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembaknya. Botak selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut kedua tersangka tidak hanya beraksi sekali. Botak mengaku bersama Uci telah melakukan pencurian sepeda motor hingga sekitar 10 lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan dan jajaran.Salah satu aksi disebut terjadi pada Juni di Jalan Asia. Dalam aksinya, kedua tersangka diduga menggunakan kunci T untuk membawa kabur sepeda motor korban.
Kemudian pada Juli, mereka kembali beraksi dengan modus memanfaatkan kunci kontak sepeda motor yang lengket. Salah satu kendaraan yang berhasil dicuri adalah sepeda motor jenis Vario.Polisi turut menyita satu buah anak kunci T dan sepeda motor Beat BK 3829 ALK milik korban sebagai barang bukti.
Kedua tersangka ternyata juga merupakan residivis kasus serupa. Botak disebut pernah menjalani hukuman 1 tahun 5 bulan pada 2018 dalam perkara curanmor yang ditangani Polsek Patumbak.Sedangkan Hermadan pernah menjalani hukuman selama 2 tahun 3 bulan pada 2019 dalam perkara pencurian sepeda motor yang ditangani Polsek Medan Kota," pungkasnya.Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan Kota untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.(Cristo)
0 komentar:
Posting Komentar