728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    14.9.26

    Kasus Peremajaan Sawit, Mantan Kadis Pertanian Palas Dituntut 4 Tahun


    Medan//Harianswarajiwa//Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Padang Lawas ( Palas) , Falah Alfitri Daulay, dituntut pidana penjara selama 4 tahun dalam perkara dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1,27 miliar.

    Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas, Ali Wardansyah Pasaribu, dalam persidangan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/9/2026).

    Selain pidana penjara, Falah dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.Dalam perkara yang sama, Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri, Mukhtar Hasibuan, dituntut lebih berat, yakni 4 tahun 6 bulan penjara.

    Mukhtar juga dituntut membayar denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan sesuai ketentuan putusan pengadilan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.JPU menyebut Mukhtar sebelumnya telah mengembalikan uang sebesar Rp75 juta.

    Ali menjelaskan, perkara tersebut bermula dari pelaksanaan Program PSR yang bersumber dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) melalui APBN Tahun Anggaran 2023.Modusnya sudah disampaikan dalam persidangan sebelumnya. Ada 45 orang yang ditetapkan sebagai penerima program PSR, tetapi mereka bukan merupakan anggota koperasi,” ujar Ali.

    Dalam dakwaan sebelumnya, program PSR tersebut memiliki anggaran sekitar Rp3,34 miliar. Mukhtar diduga bersama Falah mengusulkan 45 orang yang bukan anggota koperasi sebagai penerima manfaat program.

    Akibat penyimpangan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp1.275.280.203.Dalam perkara ini, Mukhtar selaku Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri dan Falah Alfitri Daulay didakwa melakukan penyimpangan dalam proses pengusulan dan pelaksanaan Program PSR.

    Atas tuntutan JPU tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Senin (14/9/2026).(BR)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kasus Peremajaan Sawit, Mantan Kadis Pertanian Palas Dituntut 4 Tahun Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top