728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    9.5.26

    KPK Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Nur Alam, APBD Rp12 M Diduga Masuk ke Unsultra



    Jakarta /// Swara Jiwa /// Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menguliti laporan dugaan korupsi yang kembali menyeret nama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

    Kali ini, sorotan mengarah pada dugaan bancakan APBD senilai lebih dari Rp12 miliar untuk kepentingan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) yang disebut-sebut berada di bawah kendali yayasan milik Nur Alam dan kelompoknya.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan lembaga antirasuah itu bakal melakukan verifikasi dan penelaahan mendalam atas laporan masyarakat tersebut.

    Kita akan lakukan verifikasi apakah informasi awal yang disampaikan oleh pihak pelapor itu fakta. Selain itu, nanti kita akan telaah dan analisis, apakah dari sisi substansi laporan termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau bukan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2026).

    KPK juga menegaskan setiap aduan masyarakat yang mengandung indikasi korupsi akan diproses lebih lanjut, baik melalui jalur penindakan maupun pencegahan.

    Kami tegaskan bahwa setiap laporan aduan masyarakat yang masuk ke KPK nanti akan ditindaklanjuti,” tegasnya.

    Laporan tersebut dilayangkan Koalisi Sultra Bersih melalui perwakilannya, Aman Arif. Mereka menduga ada penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan serius dalam pengalokasian APBD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk pembangunan dan pengelolaan Unsultra.

    Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk Unsultra,” ujar Aman.

    Koalisi menyoroti pembentukan Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 2010 yang disebut mengambil alih aset Unsultra dari yayasan lama yang telah berdiri sejak 1967. Yang menjadi sorotan, Nur Alam diduga mendirikan yayasan baru itu saat masih aktif menjabat sebagai gubernur, namun di saat bersamaan juga tercatat sebagai Ketua Pembina yayasan.

    Situasi itu dianggap sebagai bentuk dugaan rangkap kepentingan yang berbahaya karena kepala daerah diduga memiliki pengaruh langsung terhadap penganggaran APBD untuk lembaga yang terafiliasi dengannya sendiri.

    Tak berhenti di situ, penggunaan APBD Sultra periode 2014–2021 juga dipersoalkan. Dana rakyat diduga digelontorkan untuk pembangunan gedung Unsultra senilai Rp9,1 miliar, termasuk pengadaan meubelair, kursi dan meja pejabat kampus dengan total nilai mencapai lebih dari Rp12 miliar.

    Belanja modal itu seharusnya digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan daerah, bukan untuk aset perguruan tinggi di bawah naungan yayasan milik Nur Alam dkk,” tegas Aman.

    Koalisi Sultra Bersih menilai dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara.

    Mereka mendesak KPK tidak berhenti pada tahap kajian administratif semata, melainkan segera menaikkan perkara ke tahap penyelidikan apabila ditemukan bukti awal yang cukup.

    KPK harus bergerak karena kerugian negaranya tidak main-main sampai Rp12 miliar lebih,” pungkas Aman.

    Nama Nur Alam sendiri bukan sosok asing dalam daftar panjang kasus korupsi. Pada 2018, ia divonis 12 tahun penjara setelah terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) untuk PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

    Kini, publik kembali menunggu apakah KPK benar-benar akan membongkar dugaan aliran APBD untuk kampus swasta yang disebut-sebut sarat konflik kepentingan, atau justru kasus itu kembali tenggelam tanpa kejelasan.( GEO )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: KPK Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Nur Alam, APBD Rp12 M Diduga Masuk ke Unsultra Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top