728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    6.5.26

    Kejari Tuntaskan Kasus Anak Lewat Diversi, Kedepankan Keadilan Restoratif

    Medan /// Swara Jiwa /// Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyelesaikan perkara anak berhadapan dengan hukum (ABH) melalui mekanisme diversi sebagai bentuk penerapan keadilan restoratif. 

    Diversi tersebut dilaksanakan terhadap seorang anak berinisial MRS oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Zulkarnaen Harahap, pada Selasa, 7 April 2026.

    Anak tersebut sebelumnya disangka melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Manurung, kepada wartawan, Selasa (5/5/2026), menjelaskan bahwa proses diversi dilakukan setelah berkas perkara dari penyidik Polsek Medan Area dinyatakan lengkap.

    Berkas perkara Nomor BP/17/III/Res.1.8/2026/Reskrim tertanggal 26 Maret 2026 telah dinyatakan lengkap (P-21), kemudian dilanjutkan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum pada 7 April 2026,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, pelaksanaan diversi berlangsung di ruang khusus Kejari Medan dengan Jaksa Tri Candra bertindak sebagai fasilitator sekaligus penuntut umum.

    Dalam proses tersebut, jaksa mendorong tercapainya perdamaian antara pihak anak dan korban.

    Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan,” kata Valentino.

    Kesepakatan diversi tersebut kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri Medan dan memperoleh penetapan melalui Nomor 1/Pen.Div/2026/PN Mdn tertanggal 10 April 2026.

    Selanjutnya, Kejari Medan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor B-1978/L.2.10/Eoh.3/04/2026 tertanggal 16 April 2026. Dengan demikian, perkara tersebut resmi diselesaikan di luar persidangan.

    Valentino menambahkan, diversi merupakan mekanisme yang bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara di luar peradilan, serta menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan.

    Selain itu, diversi juga mendorong partisipasi masyarakat serta menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012,” jelasnya.

    Kejari Medan menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan perlindungan terhadap anak dan pemulihan bagi korban dalam setiap penanganan perkara anak, sesuai amanat peraturan perundang-undangan. ( BR )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kejari Tuntaskan Kasus Anak Lewat Diversi, Kedepankan Keadilan Restoratif Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top