728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    9.5.26

    Terseret Skandal Pengadaan KRL Rp 6 T, KCI Rugikan Negara Rp 193,8 M




    Jakarta // Swara Jiwa /// Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar sederet dugaan pelanggaran serius dalam proyek pengadaan kereta rel listrik (KRL) baru PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan anak usahanya PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). 

    Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun 2024, BPK menyoroti proyek pengadaan sarana KRL senilai triliunan rupiah yang dinilai tidak sesuai pedoman pengadaan barang dan jasa serta berpotensi menimbulkan pemborosan keuangan negara hingga Rp193,8 miliar.

    BPK menemukan proses perencanaan dan pengadaan 27 trainset sarana KRL baru senilai Rp3,82 triliun dan USD180,90 juta tidak berjalan sesuai aturan. 

    Bahkan, khusus pengadaan 16 trainset KRL baru oleh PT INKA senilai Rp3,82 triliun, BPK menilai terdapat kelemahan fatal dalam penyusunan estimasi harga dan proses pengadaan.

    “Perencanaan pengadaan tidak memadai, penyusunan estimasi harga untuk Rencana Anggaran Biaya (RAB)/Engineering Estimate (EE) tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta penyusunan HPS/OE oleh PT KCI tidak andal,” tulis BPK dalam laporannya.

    Tak hanya itu, BPK juga menemukan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis diduga tidak mempertimbangkan persyaratan list potensial vendor serta justifikasi teknis atas komponen atau bahan utama. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang besar bagi pengadaan yang tidak akuntabel.

    BPK bahkan secara terang menyebut proses pengadaan 16 trainset KRL baru tidak sesuai pedoman pengadaan barang dan jasa. Dalam audit disebutkan, PT KCI melaksanakan pengadaan dengan berbagai dokumen penting yang tidak lengkap, mulai dari RAB, izin prinsip, HPS, justifikasi kebutuhan barang/jasa, hingga spesifikasi teknis.

    “Penawaran PT INKA dinyatakan lulus meskipun melampaui nilai HPS yang ditetapkan,” ungkap BPK.

    Tak berhenti di situ, BPK juga menyoroti kontrak yang dilaksanakan dengan nilai di atas HPS. Atas persoalan itu, auditor negara menegaskan terdapat kelemahan dalam penyusunan estimasi harga dan proses pelaksanaan pengadaan yang tidak selaras dengan pedoman PBJ sehingga berpotensi memboroskan keuangan PT KCI senilai Rp193.805.354.450.

    Sorotan tajam juga diarahkan pada proyek pengadaan tiga trainset KRL baru tipe KCI-SFC120-V dari CRRC Qingdao Sifang Co Ltd senilai USD181,07 juta atau setara Rp3,13 triliun. BPK menilai pengadaan tersebut juga tidak sesuai pedoman pengadaan barang dan jasa.

    Dalam laporannya, BPK mengungkap PT KCI menetapkan CRRC sebagai penyedia melalui mekanisme penunjukan langsung sebelum adanya hasil resmi reviu dari LKPP. Bahkan proses pengadaan terus berjalan saat LKPP masih memberikan catatan dan masukan terhadap justifikasi penunjukan langsung tersebut.

    “PT KCI telah melaksanakan proses pengadaan melalui penunjukan langsung terhadap CRRC sebelum adanya dokumen resmi hasil reviu/tanggapan LKPP,” tegas BPK.

    Audit juga menemukan tidak adanya kajian teknis dan evaluasi kualifikasi yang memadai terhadap vendor. Padahal, pengadaan melibatkan nilai jumbo dan teknologi vital untuk operasional transportasi publik Jabodetabek.

    Yang lebih memprihatinkan, BPK mengungkap pengadaan delapan trainset tambahan melalui skema repeat order kepada CRRC dilakukan tanpa mempertimbangkan hasil pelaksanaan pekerjaan sebelumnya. Padahal hingga Juni 2025, KRL buatan CRRC disebut mengalami dua kali gangguan operasional.

    “Hasil pengadaan 16 TS Sarana KRL Baru berpotensi tidak dapat secara tepat waktu untuk dimanfaatkan dalam rangka memenuhi kebutuhan bagi PT KCI sesuai perencanaan yang telah ditetapkan,” tulis BPK.

    BPK juga mencatat progres proyek mengalami deviasi negatif. Laporan konsultan pengawas menunjukkan realisasi pekerjaan baru mencapai 51,34 persen hingga April 2025, jauh di bawah target 82,52 persen. Deviasi negatif bahkan mencapai 31,18 persen yang dinilai berpotensi menyebabkan keterlambatan penyelesaian proyek secara keseluruhan.

    Dalam temuannya, BPK mengurai sejumlah penyebab keterlambatan, mulai dari masalah pendanaan PT INKA, hambatan pembukaan Letter of Credit (LC), hingga keterbatasan fasilitas produksi di Banyuwangi. Bahkan PT KCI disebut terlambat menetapkan kontrak kritis sehingga pengendalian proyek menjadi lemah.

    Atas seluruh persoalan tersebut, BPK menyimpulkan kondisi itu mengakibatkan:

    -HPS pengadaan 16 TS Sarana KRL baru sebesar Rp3,63 triliun dan pengadaan 11 TS KRL baru sebesar USD181 juta tidak didukung data andal;
    -Potensi pemborosan keuangan mencapai Rp193,8 miliar;
    -Risiko keterlambatan pemanfaatan KRL;
    -Gangguan operasional perjalanan akibat masalah pada KRL CRRC;
    -Hingga potensi ketidaksesuaian kualitas dan keandalan sarana KRL.

    BPK kemudian meminta Direktur Utama PT KCI untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan pengadaan KRL baru dan memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran yang terlibat dalam penyusunan HPS, pengadaan, hingga pengendalian proyek.

    Selain itu, BPK juga mendesak percepatan penyelesaian proyek KRL baru sesuai timeline yang disepakati serta melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap performa KRL yang telah dioperasikan.( Tim)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terseret Skandal Pengadaan KRL Rp 6 T, KCI Rugikan Negara Rp 193,8 M Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top