DAIRI, Swara Jiwa ///Upaya penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lingkungan kembali ditegaskan melalui kegiatan sosialisasi Addendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diselenggarakan oleh PT Dairi Prima Mineral di Desa Polling Anak, Kecamatan Silima Pungga Pungga, Rabu (6/5/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam tahapan pengelolaan lingkungan hidup, sekaligus menandai tonggak strategis pembangunan berbasis keberlanjutan di Kabupaten Dairi. Sosialisasi tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, akademisi, serta masyarakat dari wilayah terdampak.
Dalam sambutannya, perwakilan manajemen PT DPM, Idayani, menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak terhadap rencana investasi yang tengah berjalan. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen perusahaan dalam menjunjung tinggi prinsip transparansi.
“AMDAL bukan sekadar dokumen administratif, tetapi instrumen ilmiah yang menjamin perlindungan lingkungan, mencakup kualitas air, udara, serta pengendalian debu sesuai regulasi pemerintah. Kami menghadirkan tim akademisi dari Institut Teknologi Bandung untuk memastikan pemaparan berbasis kajian ilmiah yang komprehensif,” ujar Idayani.
Sementara itu, Kapolsek setempat, AKP J. Karosekali, menekankan pentingnya sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kondusivitas wilayah.
“Keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi tanggung jawab bersama. Kami membutuhkan dukungan masyarakat untuk menjaga stabilitas sosial dalam setiap proses pembangunan,” tegasnya.
Camat Silima Pungga Pungga dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) Addendum AMDAL bertujuan untuk memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat, sekaligus menjadi ruang partisipatif dalam menyampaikan saran dan masukan.
“Forum ini penting untuk memastikan adanya kesepahaman terkait pengelolaan dampak lingkungan, penyelesaian potensi konflik, serta penegasan kewajiban pengelolaan lingkungan oleh perusahaan,” jelasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi, Oloan Hasugian, yang secara resmi membuka kegiatan tersebut, menegaskan bahwa addendum AMDAL yang disosialisasikan telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
“Pemerintah pada prinsipnya mendukung investasi yang memenuhi ketentuan hukum dan standar lingkungan. Sosialisasi ini adalah bentuk pemberitahuan resmi kepada masyarakat bahwa dokumen addendum AMDAL telah sah dan wajib dijalankan sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Pemaparan teknis disampaikan oleh Irwan, akademisi dari ITB, yang menjelaskan secara rinci aspek legalitas, rekayasa operasional, hingga strategi pengelolaan lingkungan yang ramah dan berkelanjutan. Ia menekankan bahwa seluruh kajian telah melalui proses analisis mendalam, termasuk terkait pengelolaan limbah, kualitas air, dan stabilitas lingkungan sekitar.
“Seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, konstruksi, hingga operasional, dirancang berbasis prinsip kehati-hatian (precautionary principle) agar aktivitas pertambangan tetap aman dan tidak merusak lingkungan,” paparnya. Ia juga menambahkan bahwa kajian terhadap potensi tambang ini telah dilakukan sejak lebih dari 15 tahun lalu.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, perwakilan kecamatan, kepala desa se-Kecamatan Silima Pungga Pungga, serta perwakilan dari Kecamatan Lae Parira dan Berampu.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan terbangun pemahaman yang utuh antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis pada prinsip perlindungan lingkungan hidup.(cs/al)
0 komentar:
Posting Komentar