728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    5.5.26

    Polres Batubara Tangkap Pengedar Ganja,11 Paket Barbut



    Lima Puluh // Swara Jiwa /// Seorang pria berinisial S (34), warga Dusun Pajak Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis ganja.

    Pengedar ganja Batu Bara ini diamankan oleh personel Polsek Lima Puluh pada Minggu (03/05/2026) sore di Jalan Lintas Simpang Dolok–Tanjung Tiram, tepatnya di Dusun VI Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Lima Puluh.

    Penangkapan dilakukan saat pelaku diduga sedang menunggu calon pembeli di lokasi tersebut. Polisi bertindak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 11 paket daun ganja kering siap edar yang disimpan di dalam dompet pelaku. Barang tersebut diakui oleh pelaku akan dijual kembali.

    Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Pardamean Tamba, menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

    “Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” ujarnya.

    Polisi menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu pemberantasan narkotika, khususnya dengan memberikan informasi yang akurat kepada aparat penegak hukum.

    Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.( JP )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Polres Batubara Tangkap Pengedar Ganja,11 Paket Barbut Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top