Medan /// Swara Jiwa /// Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Khamozaro Waruwu meminta Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bisa bersinergi dengan penyidik KPK untuk mengusut penerima aliran dana Rp 3,5 miliar dalam kasus suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Medan
Hakim Khamozaro Waruwu berharap teman- teman KPK mengusut penerima aliran dana milik negara agar ada persamaan dimata hukum. Kita tahu maling seekor ayam saja bisa dihukum 2 tahun penjara.Masak menerima uang Rp 3,5 miliar dari hasil korupsi bisa bebas berkeliaran,” ujar Hakim Khamozaro Waruwu dihadapan Jaksa KPK diketuai Fahmi Idris,dkk dalam sidang lanjutan 3 terdakwa suap proyek DJKA Medan, kemarin
Hakim Khamozaro Waruwu merasa miris menyaksikan praktek suap dilingkungan DJKA yang dimulai dari perintah atasan hingga bawahan
Hakim Khamozaro Waruwu yakin praktek suap untuk mendapatkan proyek di DJKA sudah berlangsung lama.Sebab perintah itu dari atasan untuk memenangkan perusahaan yang mengerjakan proyek kereta api di DJKA Medan,” ujar Hakim Khamozaro Waruwu
Karena itu, semua yang menikmati dan merugikan keuangan negara dalam proyek DJKA Medan ini harus dimintai pertanggungjawabannya.
Sebelumnya uang mendesak Rp 3,5 miliar dalam proyek
Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Medan yang selama ini misteri akhirnya terungkap siapa penerima dan penggunaan uang tersebut
Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata sebagai broker proyek mengaku penerima uang tersebut adalah Akbar Himawan Buchori selaku Ketua
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI)
Uang tersebut saya serahkan kepada Akbar melalui rekannya Toni,” kata Eddy saat didengar keterangannya sebagai terdakwa suap proyek DJKA di Pengadilan Tipikor Medan
Eddy satu dari tiga terdakwa suap proyek DJKA Medan.Dua terdakwa lainnya yaitu Muhammad Chusnul dan Muhlis Hanggani Capah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Utara
Menurut Eddy, uang tersebut sebagai kompensasi dari perusahaan Akbar yang tidak ikut KSO dengan PT Waskita Karya untuk mengerjakan proyek rel KA paket 1 senilai Rp 350 miliar
Akbar menemui saya agar memberikan kompensasi tidak ikutnya rekanan Akbar dalam proyek tersebut,” ujar Eddy
Awalnya kompensasi tersebut 6,5 persen dari nilai proyek.Tapi perusahaan KSO yang mengerjakan proyek paket 1 hanya menyanggupi Rp 3,5 miliar
Menurut Eddy uang tersebut diterimanya melalui AAG selaku supervisor PT Waskita Karya di Four Wings Jakarta milik terdakwa Eddy
Saya menerima uang tersebut secara bertahap.Awalnya Rp 2 miliar dan Rp 1,5 miliar,” ujar terdakwa Eddy
Eddy sendiri mengaku sebagai broker proyek yang mengerjakan paket proyek 1 dan 6 di DJKA Medan senilai Rp 500 miliar.Tanpa Eddy yang punya kedekatan dengan eks Menhub Budi Karya Sumadi dan petinggi di Kemenhub, tiga perusahaan KSO tidak mungkin mengerjakan proyek besar,Saya broker proyek,wajar minta 10 persen dari nilai proyek,” ujar Eddy
Tapi dalam proyek itu,terdakwa Eddy hanya menerima Rp 10,98 miliar dan itu pun sudah dikembalikan kepada KPK.( BR )
0 komentar:
Posting Komentar