728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    8.5.26

    Takut Kalah di Pengadilan, PT Torganda Ancam Keluarga

     

    Medan /// Swara Jiwa /// Berbagai macam cara dilakoni oleh pihak perusahaan PT Torganda untuk menggembosi para eks karyawan yang mengajukan gugatan di Pengadilan Medan.

    Henni Siahaan sebagai Penggugat dalam perkara Nomor 134/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mdn mengaku bahwa pihak PT Torganda sudah berulangkali melakukan intimidasi dan pengancaman.

    Dijumpai oleh awak media di Pengadilan Medan pada Kamis, 7 Mei 2026 Henni menerangkan : "kalo masih perlu anakmu bekerja di perusahaan ini, cabut tuntutanmu di pengadilan Medan. 

    Lebih lanjut boru Siahaan menjelaskan : "kalo ga mau mencabut gugatanmu segera kosongkan rumah yang di afdeling empat". Ancaman itu dilakukan berulangkali oleh pimpinan perusahaan PT Torganda atas nama James Tampubolon selaku asisten afdeling empat perkebunan Tahuan Ganda kabupaten LabuhanBatu Utara.

    Tercatat ancaman itu dilakukan pada 7 April 2026 pada siang hari dirumah yang ditempati Penggugat.

    Dengan berat hati, akhirnya Henni Siahaan memilih mencari rumah kontrakan di desa Aek Korsik untuk menghindari intimidasi maupun ancaman yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

    Secara hukum perbuatan perusahaan itu dapat diancam menurut pasal 448 KUHP baru dengan ancaman 1 Tahun penjara.(Tim)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Takut Kalah di Pengadilan, PT Torganda Ancam Keluarga Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top