728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    5.5.26

    Divonis Bersalah Korupsi LNG Dua Eks Direktur Pertamina Divonis 4 Tahun Penjara


    Jakarta /// Swara Jiwa // Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua mantan pejabat PT Pertamina dalam perkara korupsi pengadaan liquefied natural gas atau LNG. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum.

    Mantan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Suwandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (04/05/2026)

    Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani. Yenni, yang berstatus sebagai terdakwa II, juga dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.

    Dan Terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim.

    Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan kedua, yakni Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional.

    Selain hukuman penjara, Hari dan Yenni juga dikenai pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Hari dan Yenni terbukti menyalahgunakan kewenangan hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar AS$113.839.186,60.

    Majelis juga menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

    Sementara itu, hakim turut mempertimbangkan kondisi pribadi kedua terdakwa sebagai hal yang meringankan.

    Para terdakwa masing-masing telah berusia di atas 60 tahun, dan para terdakwa belum pernah dihukum,” terang hakim saat memaparkan pertimbangan yang meringankan.

    Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC atau CCL di Pertamina pada periode 2011–2021. Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut disebut mencapai AS$113,84 juta atau setara sekitar Rp1,77 triliun.

    Kerugian itu diduga muncul akibat perbuatan melawan hukum yang memperkaya pihak lain. Dalam perkara yang melibatkan mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, Mahkamah Agung sebelumnya menyatakan uang yang diterima Karen sebagai pendapatan sah. Namun, dalam perkara Hari dan Yenni, perbuatan keduanya tetap dinilai memperkaya korporasi CCL sebesar AS$113,84 juta.

    Adapun perbuatan melawan hukum yang disorot dalam perkara ini antara lain tindakan Hari yang disebut tidak menyusun pedoman proses pengadaan LNG dari sumber internasional. Hari juga tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc., meski konsultan PT Pertamina sebelumnya telah memberikan peringatan agar pembelian dilakukan apabila sudah terdapat pembeli tetap atau confirmed buyer.

    Namun, saat pembelian LNG dengan skema impor tersebut dilakukan, belum ada pembeli tetap. Karena LNG memiliki karakter mudah menguap dan tidak dapat disimpan dalam waktu lama, kargo gas itu akhirnya diekspor kembali ke luar negeri dengan harga jauh lebih rendah. Kondisi tersebut kemudian dinilai menyebabkan kerugian negara.( Geo )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Divonis Bersalah Korupsi LNG Dua Eks Direktur Pertamina Divonis 4 Tahun Penjara Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top