728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    8.5.26

    Sidang Praperadilan Kasus RSUP Nias, Ahli Pidana Soroti Audit Kerugian Negara


    Medan /// Swara Jiwa /// Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) Kabupaten Nias kembali digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/5/2026). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak pemohon. 

    Penasihat hukum pemohon menghadirkan ahli pidana dari Universitas Sumatera Utara (USU), Mahmud Mulyadi. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Joko Widodo, Mahmud menyoroti proses audit kerugian negara yang dijadikan dasar dalam penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan RSUP Nias.

    Menurut Mahmud, syarat objektif dalam penanganan tindak pidana korupsi adalah adanya kerugian negara yang terlebih dahulu harus dibuktikan sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

    “Kerugian negara itu harus lebih dahulu ada dan dapat dibuktikan sebelum penetapan tersangka dilakukan,” ujar Mahmud di persidangan.

    Ia menilai praktik penegakan hukum yang menghitung kerugian negara setelah penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan berpotensi menimbulkan cacat formil.

    “Dalam praktiknya memang sering kali penghitungan kerugian negara menyusul setelah penyidikan dan penetapan tersangka. Hal seperti ini sebenarnya cacat secara formil,” katanya.

    Mahmud juga menyoroti penggunaan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan sprindik khusus dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang dinilainya dapat menimbulkan persoalan hukum.

    “Yang saya ketahui, ada kebiasaan dalam proses penyelidikan menggunakan sprindik umum dan sprindik khusus. Pada dasarnya metode penerbitan seperti itu juga cacat secara formil,” ungkapnya.

    Usai persidangan, penasihat hukum pemohon, Yulius Laoli, mengatakan pihaknya berupaya membuktikan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penetapan tersangka hingga penggeledahan dan penyitaan.

    “Kami membuktikan bahwa poin-poin menyangkut penetapan tersangka terhadap pemohon, termasuk proses penggeledahan dan penyitaan, terdapat alasan-alasan hukum yang tidak dibenarkan KUHAP,” ujar Yulius kepada wartawan.

    Yulius juga menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

    “Menurut kami, penetapan pemohon sebagai tersangka tidak terpenuhi dua alat bukti yang sah. Penetapan tersangka ini juga tidak berdasarkan perhitungan kerugian negara yang benar, karena harus ada kerugian negara terlebih dahulu,” katanya.

    Ia menegaskan, penghitungan kerugian negara seharusnya dilakukan lembaga yang memiliki kewenangan resmi, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan hanya berdasarkan pendapat ahli dari universitas.

    “Yang benar adalah menggunakan BPK yang punya kewenangan. Karena itu kami menilai penetapan tersangka ini cacat formil,” tegasnya.

    Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Fridrik Makanlehi, menyebut keterangan ahli semakin menguatkan dalil permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya.

    “Ahli tadi sudah tegas mengatakan bahwa kerugian negara harus dihitung terlebih dahulu melalui investigasi lapangan dan ekspose, baru kemudian menetapkan tersangka. Namun dalam perkara ini justru terbalik,” ujar Fridrik.

    Ia menilai proses hukum yang dilakukan menetapkan tersangka lebih dahulu sebelum kerugian negara dihitung dan alat bukti dilengkapi.

    “Bagi kami, berdasarkan pendapat ahli tadi, itu cacat formil. Penetapan tersangka dilakukan dulu, baru menghitung kerugian negara dan mencari alat bukti,” katanya.

    Fridrik menambahkan, penghitungan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh lembaga yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.

    “Harusnya mencari bukti dan menghitung kerugian negara berdasarkan lembaga yang berwenang menurut undang-undang, bukan keterangan ahli dari universitas. Kalau dari universitas itu bagi kami hanya pendapat pribadi,” ucapnya.

    Meski demikian, pihak pemohon mengaku optimistis permohonan praperadilan mereka akan dikabulkan majelis hakim.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan Rahmani Zandroto sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan RSUP Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 senilai Rp38,5 miliar. Selain Rahmani, empat orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka.( BR )


    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sidang Praperadilan Kasus RSUP Nias, Ahli Pidana Soroti Audit Kerugian Negara Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top