Jakarta /// Swara Jiwa /// Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan peringatan keras akan mencabut izin operasional Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang terbukti memfasilitasi keberangkatan jemaah secara ilegal pada Sabtu (2/5/2026). Langkah tegas ini diambil untuk melindungi jemaah dari kerugian materi dan persoalan hukum di Arab Saudi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, setelah melakukan peninjauan di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah. Dilansir dari Berita Satu, pemerintah menemukan indikasi adanya KBIH yang menggerakkan jemaah secara mandiri tanpa koordinasi dengan otoritas resmi.
Temuan praktik keberangkatan non-prosedural tersebut terdeteksi di beberapa wilayah, di antaranya Kabupaten Probolinggo dan Bekasi. Dahnil mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat peringatan sebanyak dua kali kepada pihak-pihak terkait sebelum ancaman pencabutan izin ini dikeluarkan.
Sudah dua kali kami memberikan peringatan. Jika masih nekat melakukan kegiatan tanpa koordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah, kami pastikan izin KBIH akan dicabut," kata Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Dahnil menjelaskan bahwa operasional haji ilegal sangat membebani jemaah karena adanya pungutan biaya yang tidak rasional serta ketidakpastian waktu keberangkatan. Penertiban ini juga menyasar penggunaan visa non-haji, seperti visa ziarah dan visa pekerja, yang disalahgunakan untuk keperluan ibadah haji.
Guna membendung arus keberangkatan ilegal, pemerintah memperkuat pengawasan di pintu-pintu keberangkatan bandara. Operasi ini melibatkan koordinasi antara Kemenhaj, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan pihak kepolisian guna mencegah jemaah mencapai wilayah Arab Saudi dengan dokumen yang tidak Sah.
Hingga saat ini, data menunjukkan sebanyak 42 calon jemaah haji ilegal telah berhasil dicegah keberangkatannya di sejumlah bandara internasional. Jika diakumulasikan dengan temuan terbaru di daerah, total calon jemaah yang digagalkan keberangkatannya mencapai hampir 50 orang.
Langkah penegakan hukum ini sejalan dengan kebijakan otoritas Arab Saudi yang memberlakukan sanksi berat bagi pelanggar aturan haji. Pemerintah berharap pengetatan ini dapat mewujudkan tata kelola ibadah yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh jemaah resmi Indonesia.( SU )
0 komentar:
Posting Komentar