Medan /// Swara Jiwa /// Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menuntut General Manager PT Indonesia Comnets Plus (ICP) SBU Regional Sumatera Bagian Utara tahun 2020, Agus Widya Santoso, dengan pidana 15 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) di Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Gerry Bangun dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (4/5/2026).
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan Agus Widya Santoso terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Perbuatan terdakwa berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pengadaan layanan ISP di Dinas Kominfo Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020 dan 2021, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp457.759.232.
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Meski demikian, JPU juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Terdakwa dinilai kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, serta telah mengembalikan seluruh kerugian negara.
Uang pengganti sebesar Rp457.759.232 yang telah disetor ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Tapanuli Utara pun diminta dirampas untuk negara sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Denny Syahputra, didampingi hakim anggota Cipto Hosari Nababan dan Rurita Ningrum, penasihat hukum terdakwa meminta waktu selama dua pekan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).
Majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut dan menunda sidang hingga agenda pembacaan pembelaan.
Dalam dakwaan, Agus Widya Santoso disebut terlibat dalam dugaan korupsi proyek ISP Kominfo Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020–2021.
Perkara ini juga telah menjerat mantan Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara, Polmudi Sagala selaku Pengguna Anggaran, serta Hanson Einstein Siregar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya telah lebih dahulu divonis tiga tahun penjara dan dikenai denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Medan.
Jaksa mengungkapkan, terdakwa selaku GM PT ICP Regional Sumbagut memerintahkan staf pemasaran perusahaan, Janson Hengky Marlinton Sitorus, untuk menemui Polmudi Sagala terkait pemesanan layanan Metronet melalui aplikasi e-Katalog.
Dalam proses tersebut, saksi Janson disebut memberikan tautan produk yang kemudian dipilih oleh pihak Dinas Kominfo Taput.
Namun, pengadaan tersebut dilakukan tanpa analisis pasar yang memadai terhadap penyedia jasa.
Selain itu, terdapat pemberian layanan gratis di luar surat pesanan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.( BR )
0 komentar:
Posting Komentar