Tangerang,Swara Jiwa // Mengurus sertipikat tanah secara mandiri kini semakin diminati masyarakat seiring dengan peningkatan kualitas layanan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Proses yang lebih transparan, sederhana, dan informatif membuat warga tidak lagi bergantung pada jasa perantara atau calo.
Zakia (48), warga Kabupaten Tangerang, menjadi salah satu contoh masyarakat yang merasakan langsung kemudahan tersebut. Ia sebelumnya sempat menggunakan jasa calo untuk mengurus perbaikan nama pada sertipikat tanahnya. Namun, alih-alih selesai, proses tersebut justru berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Sudah sejak tahun lalu tidak selesai. Akhirnya saya memutuskan datang langsung ke Kantor Pertanahan. Ternyata cukup melengkapi dokumen seperti KTP dan KK, lalu mengikuti alur di loket,” ujar Zakia saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Pengalaman langsung itu mengubah persepsinya. Ia yang semula membayangkan proses rumit dan berbelit, justru menemukan pelayanan yang sistematis, nyaman, serta didukung petugas yang komunikatif.
“Saya sempat cemas karena belum pernah mengurus sendiri. Tapi ternyata tidak serumit yang dibayangkan. Sejak awal sudah dibantu dan diarahkan,” tambahnya.
Hal serupa disampaikan Febri (37), yang tengah mengurus peningkatan status sertipikat rumah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM). Ia memilih mengurus sendiri untuk menghindari biaya tambahan dari pihak perantara.
“Karena ini tanah milik saya sendiri, saya rasa tidak perlu menggunakan jasa calo. Informasinya jelas, termasuk tahapan dan biaya. Pelayanannya juga bagus,” tutur Febri.
Melalui berbagai inovasi layanan, ATR/BPN terus mendorong masyarakat untuk mengurus layanan pertanahan secara mandiri. Selain layanan pada hari kerja, kementerian juga menghadirkan program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN), yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan pada Sabtu dan Minggu.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen ATR/BPN dalam menghadirkan layanan pertanahan yang profesional, terpercaya, serta berorientasi pada kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat.(clara)
0 komentar:
Posting Komentar