![]() |
| Aris Harefa |
Nias Utara /// Harian Swara Jiwa // Perkebunan kelapa Toyolawa di Desa Hiligawolo, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara yang dikelola tanpa Hak Guna Usaha (HGU) selama puluhan tahun oleh PT. Sedar Abadi Djaja menyita perhatian masyarakat Nias Utara. Warga menuntut kejelasan dan keadilan atas pengelolaan sumber daya alam di daerah mereka.
Aris Harefa dkk, selaku pihak pelapor, menegaskan pencabutan izin saja tidak cukup. “Ini bukan hanya soal izin yang dicabut. Ada potensi pelanggaran hukum yang harus dibuka secara terang benderang. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” tegas Aris Harefa, jumat (08/05/2026).
Menurut Aris Harefa, praktik tanpa HGU yang berlangsung puluhan tahun berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. Kerugian diduga berasal dari tidak optimalnya penerimaan pajak, retribusi, serta kewajiban perusahaan lain yang diamanatkan undang-undang.
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam penerbitan izin di masa lalu. Jika terbukti ada pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan wewenang, Aris Harefa mendesak aparat mengusutnya sampai tuntas.
Langkah hukum sudah berjalan. Laporan dugaan tindak pidana tersebut telah diterima Polres Nias dan kini masuk tahap penyidikan.
“Kami berharap aparat penegak hukum bekerja maksimal, profesional, objektif, dan tidak tebang pilih. Dasar hukumnya sudah jelas. Kami optimistis kasus ini segera terungkap,” ujar Aris.
*Apresiasi untuk Bupati Nias Utara*
Aris Harefa memberi apresiasi atas keberanian Pemda Nias Utara. Ia memuji langkah tegas Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, yang telah mencabut Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) perkebunan kelapa Toyolawa dari PT. Sedar Abadi Djaja.
“Langkah Pemda sudah sangat tepat. Puluhan tahun perkebunan ini tidak menambah PAD Nias Utara,” kata Aris Harefa.
Ke depan, ia berharap pengelolaan Toyolawa benar-benar diperhatikan agar mampu menjadi pilar penambah PAD daerah.
“Ini penting bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan institusi hukum,” tutup Aris Harefa.(Tim)


0 komentar:
Posting Komentar