Jakarta /// Swara Jiwa /// Pakar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menegaskan bahwa seorang menteri tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh bawahannya dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026).
Kehadiran Romli dalam persidangan tersebut bertujuan sebagai ahli yang meringankan bagi Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Penjelasan tersebut bermula saat pengacara Nadiem, Dodi Abdulkadir, melontarkan pertanyaan mengenai batasan tanggung jawab jabatan antara menteri dan jajaran di bawahnya seperti Direktur Jenderal maupun Direktur.
“Apakah dapat dikatakan bahwa terhadap suatu tindakan yang dilakukan oleh jajaran Dirjen, Direktur di bawahnya itu merupakan tanggung jawab yang bersangkutan, tidak dapat kemudian tindakan tersebut dipertanggungjawabkan pidananya kepada Menteri?" tanya Pengacara Nadiem, Dodi Abdulkadir, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026).
Menanggapi hal tersebut, Romli memberikan penegasan bahwa menteri hanya bisa dipidana jika terdapat bukti adanya perintah langsung untuk melanggar aturan hukum kepada anak buahnya.
“Tidak dapat, karena kecuali menteri perintah ‘langgar saja itu prosedur, saya tanggung jawab’. Itu lain,” kata Romli.
Romli berpendapat bahwa setiap pejabat di lingkungan kementerian memiliki tanggung jawab masing-masing sesuai dengan batasan kewenangannya secara individual.
“Tapi, kalau Menteri tidak mengatakan seperti itu, tanggung jawab masing-masinglah. Tanggung jawab individual namanya,” ujar Romli.
Pakar hukum tersebut juga menambahkan bahwa pejabat eselon satu memiliki peran krusial sebagai pelaksana tugas utama yang memikul tanggung jawab jika ditemukan adanya penyimpangan.
“Sesuai dengan jabatannya, eselon satu itu pelaksana tugas Menteri. Dialah yang bertanggung jawab paling utama kalau terjadi penyimpangan,” sambung dia.
Untuk memperkuat argumennya, Romli memberikan perbandingan dengan kasus hukum yang pernah menjeratnya sendiri saat menjabat sebagai Dirjen pada periode 2008-2009 silam.
“Kalau Dirjen melanggar prosedur, ya Dirjen bertanggung jawab kepada Menteri, bukan Menteri. Kasus saya dulu masih ingat perkara Sisminbakum. Saya Dirjen yang terdakwa, Menterinya kan tidak, Yusril, masih ingat?” kata Romli.
Romli menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam sistem tata pemerintahan Indonesia, hierarki delegasi tugas menentukan siapa yang harus bertanggung jawab atas suatu perbuatan hukum.
“Kalau Presiden ke Menteri itu mandat. Tanggung jawab Menteri itu pada Presiden. Tapi tanggung jawab Menteri ke Dirjen, Dirjen yang harus bertanggung jawab. Kalau Dirjen melanggar prosedur, ya Dirjen bertanggung jawab kepada Menteri, bukan Menteri (disuruh bertanggung jawab)” kata Romli.
Dalam perkara pengadaan TIK ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya diduga telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun melalui pengarahan kajian ke produk Google.
Nadiem didakwa memperkaya diri senilai Rp 809 miliar, sementara terdakwa Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih telah menerima vonis penjara dari majelis hakim pada Kamis (30/4/2026).
0 komentar:
Posting Komentar