728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    5.5.26

    Ujian Perlindungan Hukum Kesehatan Modern,Risiko Medis dan Batas Tanggung Jawab


    Kiri-kanan: Dosen dan Praktisi Kesehatan, Oloan Eduard Tampubolon, Dokter ahli bedah dan mahasiswa doktoral hukum FH UPH NM Rika Trismayanti, serta dosen Doktor Hukum dan MARS Kedokteran UPH, Assoc. Prof. Jovita Irawati. Foto: WIL

    Jakarta /// Swara Jiwa /// Penguatan regulasi, kejelasan batas malpraktik dan risiko medis, serta penegasan tanggung jawab rumah sakit menjadi kunci pelindungan hukum kesehatan yang terpadu.

    Urgensi sinkronisasi pelindungan hukum bagi pasien dan tenaga kesehatan mengemuka di tengah pergeseran paradigma hukum kesehatan di Indonesia. Relasi dokter dan pasien yang sebelumnya bersifat paternalistik kini bergerak menuju hubungan yang berbasis kemitraan.

    Dosen Doktor Hukum dan MARS Kedokteran Universitas Pelita Harapan (UPH), Assoc. Prof. Jovita Irawati, mengatakan konsepsi hukum kesehatan modern telah beralih dari model priestly yang menempatkan dokter sebagai pihak dominan ke model collegial dengan menekankan kemitraan. Relasi ini didasarkan pada perjanjian terapeutik.

    Yakni perikatan usaha (inspanning verbintenis), di mana tenaga kesehatan berkewajiban memberikan upaya terbaik secara profesional, tanpa menjanjikan hasil kesembuhan,” jelas Jovita, dalam Seminar Akademik yang diselenggarakan oleh Batch 34 Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH), dalam rangka peringatan Dies Natalis ke-30 FH UPH, Senin ( 4/5/2026) 

    Selain itu, pemaknaan terhadap informed consent juga mengalami redefinisi. Tidak lagi dipandang sebagai sekadar formalitas administratif berupa tanda tangan, informed consent diposisikan sebagai proses komunikasi berkelanjutan antara tenaga medis dan pasien.

    Merujuk Pasal 293 UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, informasi yang disampaikan kepada pasien harus mencakup diagnosis, indikasi tindakan, risiko, alternatif tindakan, hingga prognosis. Dalam konteks ini, hak otonomi pasien untuk menentukan nasibnya sendiri (right to self-determination) menjadi inti dari praktik medis yang beretika.

    Ia menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi tenaga kesehatan. Dalam periode 2023 hingga 2025, sedikitnya 24 kasus kematian pasien dan sejumlah sengketa medis yang masuk ke Majelis Disiplin Profesi (MDP). Tak hanya itu, kasus kekerasan terhadap tenaga medis oleh pasien atau keluarga pasien di berbagai daerah seperti Lampung Barat, Jayapura, hingga Sumatera Selatan, yang menunjukkan rentannya posisi tenaga medis dalam menjalankan tugas.

    Berdasarkan analisis terhadap implementasi UU Kesehatan, ia menyampaikan sejumlah rekomendasi strategiskepada pemerintah. Pertama, penguatan regulasi pelindungan secara preventif maupun represif melalui aturan turunan. Seperti Peraturan Menteri, guna memberikan kepastian hukum bagi tenaga medis dan mencegah praktik defensive medicine yang berpotensi menurunkan kualitas layanan.

    Kedua, pemerintah didorong untuk memprioritaskan pendekatan restorative justice melalui mekanisme non-litigasi. Seperti mediasi, disiplin profesi, atau etik, dalam penyelesaian sengketa medis. Pendekatan pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium.

    Ketiga, pentingnya standarisasi pelindungan keselamatan tenaga kesehatan, terutama di fasilitas pelayanan kesehatan, mengingat meningkatnya kasus kekerasan fisik. Pemerintah pun perlu mendorong transparansi informasi dan edukasi masyarakat terkait  hak dan kewajiban pasien.

    Hal ini penting untuk membangun pemahaman bahwa hasil medis yang tidak sesuai harapan tidak selalu dapat dikategorikan sebagai malpraktik, sepanjang prosedur telah dijalankan sesuai standar profesi dan SOP,” tegasnya.

    Sementara itu Dokter ahli bedah sekaligus mahasiswa doktoral hukum Fakultas Hukum UPH NM Rika Trismayanti menyoroti pentingnya memahami secara jernih perbedaan antara malpraktik dan risiko medis dalam praktik pelayanan kesehatan. Menurutnya, kesalahpahaman terhadap dua konsep ini kerap memicu konflik antara pasien dan tenaga kesehatan.

    Sejak awal, dokter berjanji bahwa segala upaya dilakukan semata-mata untuk kepentingan terbaik pasien. Bahkan disebutkan, apabila dokter menjalankan praktik sesuai dengan yang diajarkan, apapun hasilnya, tidak dapat serta-merta dipersalahkan,” ujarnya.

    Rika menjelaskan, tenaga medis wajib memenuhi tiga standar utama. Yakni standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional (SOP). Pelanggaran terhadap standar tersebut dapat dikategorikan sebagai kesalahan dalam pelayanan.

    Ia menegaskan, tidak setiap kerugian pasien dapat dikategorikan sebagai malpraktik. Setidaknya harus terpenuhi unsur adanya hubungan dokter-pasien, pelanggaran standar, adanya kerugian, serta hubungan kausalitas antara pelanggaran dan kerugian yang timbul. Dalam praktik medis berlaku prinsip inspanning verbintenis. Yakni kewajiban memberikan upaya maksimal, bukan menjamin hasil. 

    “Dokter tidak pernah menjanjikan kesembuhan, sebagaimana profesi hukum juga tidak menjanjikan kemenangan perkara,” ujarnya.

    Menurutnya, perbedaan utama antara malpraktik dan risiko medis terletak pada ada atau tidaknya pelanggaran standar. Risiko medis, kata dia, dapat terjadi meskipun tindakan telah dilakukan sesuai prosedur.

    “Untuk hal ini secara hukum dokter tidak dapat diminta pertanggungjawaban karena tidak dapat diprediksi, tidak bisa dicegat, dan tidak bisa dipermasalahkan,” ujarnya.

    Sementara itu, dosen sekaligus praktisi kesehatan di UPH dan Siloam Hospital, Oloan Eduard Tampubolon menyoroti meningkatnya sengketa medis dan implikasinya terhadap tanggung jawab hukum rumah sakit. Maraknya sengketa medis  dan gugatan hukum terhadap rumah sakit menunjukan manajemen tak sekedar memahami aspek medis semata.

    “Tetapi juga harus menguasai aspek hukum,” ujarnya.

    Oloan menjelaskan, sengketa medis pada dasarnya merupakan perbedaan pendapat atau konflik antara pasien atau keluarga dengan rumah sakit maupun tenaga kesehatan. Bentuknya dapat beragam. Mulai dari keluhan dan komplain, hingga gugatan perdata dan laporan pidana. Dalam hal ini, tanggung jawab tidak hanya melekat pada tenaga medis, tetapi juga pada manajemen rumah sakit.

    Dalam ranah perdata, ia menyoroti prinsip vicarious liability yang memungkinkan rumah sakit sebagai badan hukum dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan tenaga medis di bawah pengawasannya. UU No. 17/2023 khususnya Pasal 193 yang menegaskan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap kerugian akibat kelalaian tenaga medis.

    Lebih jauh, Oloan menekankan pentingnya peran manajemen rumah sakit dalam mencegah dan menangani sengketa. Pengawasan juga perlu diperkuat melalui audit medis, komite medik, penegakan kode etik, serta monitoring terhadap keluhan pasien.

    “Manajemen harus menyusun standar prosedur operasional, kebijakan ganti rugi, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas,” katanya. 

    Karenanya menurut Oloan pentingnya perlindungan bagi rumah sakit melalui asuransi malpraktik, pendampingan hukum, dan tim legal internal. Sengketa medis pun dapat diselesaikan melalui berbagai jalur. Mulai dari pengaduan internal, mediasi, hingga gugatan di pengadilan.

    “Tanggung jawab hukum bukan hanya milik tenaga medis, namun juga manajemen rumah sakit,” pungkasnya.( Subhan )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ujian Perlindungan Hukum Kesehatan Modern,Risiko Medis dan Batas Tanggung Jawab Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top