
Medan – Harian Swara Jiwa /// Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan terus memburu para pengedar dan pemasok narkotika jenis sabu. Teranyar, seorang residivis kembali diringkus dalam operasi yang digelar pada Senin (4/5/2026) dini hari.
Pelaku berinisial AR alias Gerandong (47) ditangkap di kawasan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan. Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
Karena khawatir pelaku kabur dan membahayakan petugas, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.
“AR alias Gerandong ditangkap dari hasil pengembangan kasus sebelumnya,” ujar Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 20 gram sabu yang dikemas dalam dua plastik berukuran besar. Penangkapan ini turut disaksikan oleh Kanit Idik I Satres Narkoba, AKP Ruspian, SH, MH.
Kompol Rafli menjelaskan, pelaku merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2016, namun saat itu terlibat dalam peredaran ganja.
Saat ini, Satres Narkoba Polrestabes Medan masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang terkait dengan pelaku.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku narkoba, terutama yang mencoba melarikan diri atau melawan petugas saat proses penangkapan.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba. Sesuai arahan Kapolrestabes Medan, tidak ada ruang bagi pelaku narkoba. Jika membahayakan keselamatan petugas, maka tindakan tegas dan terukur akan kami lakukan,” tegas Kompol Rafli. ( DN )
0 komentar:
Posting Komentar